Sebagai Informasi, pemberhentian direksi dapat dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS. Hal ini tertuang dalam pasal 105 UU No.40 tahun 2007 tentang UU Perseroan Terbatas (PT). Namun, di lain sisi, pihak yang diberhentikan juga diberikan kesempatan untuk membela diri maupun menggugat hasil RUPS. Pemberian kesempatan untuk membela diri dalam RUPS memiliki sifat imperatif atau hukum memaksa. Hal ini tercantum pada pasal 105 ayat 3 UUPT.
Saat ini, Bank NTT dipimpin oleh Harry Alexander Riwu Kaho sebagai direktur utama sejak 22 Oktober 2020. Per September 2022, Bank NTT mencatatkan penyaluran kredit Rp11,56 triliun atau meningkat 3,39% (year on year/yoy). Dari sisi dana pihak ketiga (DPK) juga tumbuh 3,58% (yoy) menjadi Rp13,55 triliun. Bank NTT membukukan total aset Rp17,12 triliun, naik 0,41% (yoy). Sementara, laba bersih Bank NTT hingga sembilan bulan pertama tahun 2022, tercatat Rp170,41 miliar. (Ach/Ibn)




