spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Diberhentikan di Tengah Jalan, Mantan Dirut Bank NTT Gugat 33 Pemegang Saham

KNews.id– Viktor Bungtilu Laiskodat, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) dan para bupati/walikota se-NTT selaku pemegang saham Bank NTT serta para pemilik saham serie B menghadapi gugatan perdata (Perbuatan Melawan Hukum) dari mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izhak Eduard.

Dilansir dari situs Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Kupang, jadwal sidang perdana dengan Nomor Perkara 309/Pdt.G/2022/PN tersebut dilaksanakan hari ini, Rabu 4 Januari 2023.

- Advertisement -

Berdasarkan dokumen yang diterima Infobank, Izhak Eduard menggugat 33 pemegang saham, termasuk 23 kepala daerah senilai Rp64,6 miliar karena dirinya diberhentikan secara tidak hormat sebagai Dirut Bank NTT — sebelum masa tugasnya berakhir, tanpa prosedur dan alasan yang sah. Nilai gugatan itu disebutnya sebagai kerugian yang terdiri atas kerugian material sekitar Rp9 miliar dan sekitar Rp55 miliar adalah kerugian immaterial.

Izhak dicopot dari posisi Dirut Bank NTT pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 6 Mei 2020 atau hanya 10 bulan sejak diangkat pada 11 Juni 2019. Masa baktinya sebagai Dirut Bank NTT sedianya berakhir pada 10 Juni 2023.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini