spot_img
Jumat, Mei 3, 2024
spot_img

Diberhentikan di Tengah Jalan, Mantan Dirut Bank NTT Gugat 33 Pemegang Saham

Dalam gugatannya Izhak juga meminta Hakim PN Kupang menyatakan demi hukum Akta Berita Acara RUPS LB Bank NTT Nọmor: 18 tanggal 06 Mei 2020, dibatalkan demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

Salah satu poin yang dipermasalahkan Izhak adalah adanya pencemaran nama baik akibat pemberitaan di sejumlah media terkait pernyataan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat yang mengatakan bahwa dirinya diberhentikan sebagai Dirut Bank NTT lantaran tidak dapat memenuhi target laba Rp500 miliar untuk tahun buku 2019 yang ditetapkan pemegang saham.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini