spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Denny Mantan Narkobais Dimaafkan oleh HRS, MasyaAllah!

Oleh: DHL, Pengamat Politik dan Hukum Mujahid 212

KNews.id- Atas perbuatannya Mc Denny Pelawak ,terancam delik ujar kebencian pada Pasal 28 ayat ( 2 ) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 156 huruf a KUHP. Atas maaf yang diberikan oleh IB. HRS ,  fakta Beliau adalah seorang ulama besar yang  memiliki hati mulia, beliau ternyata terbukti memaafkan terduga atau terlapor, walau Beliau diketahui oleh segenap bangsa.

- Advertisement -

Saat ini sedang dalam status terdzolimi dengan vonis 3 Tahun 6 Bulan penjara hanya oleh sebab pelanggaran yang masih debatebel terhadap asas hukumnya perihal perkataan bohong namun tidak menimbulkan kerusakan  terkait Prokes covid 19. Namun secara asas hukum ketentuan kaidah prokes ini,  jelas- jelas hanya memiliki tingkat atau derajad sekedar cita cita hukum atau mudah- mudahan berlaku ( ius konstituendum).

Untuk dan terkait permohonan maaf pelaku dan dimaafkan sang korban ini,  maka oleh sebab hukum yang mesti berkepastian hukum atau rechtmatigheid. Petugas Penyidik Polrestabes Bandung atas sebuah Lp.yang sudah dibuatkan surat laporannya  ( 19 Oktober ) dengan nomor Lap. STPB/335/X/2021/JBR/POLRESTABES. terhadap peristiwa ujar kebencian yang dilakukan melalui peralatan electronic (video di youtube) yang ketentuannya diatur  didalam UU. ITE dan atau  menghina/ hinaan  melalui perkataan yang tidak pantas / tidak  senonoh yang dilakukan oleh Mc. Denny , maka penyidik sudah semestinya mempelajari lebih dulu dengan teliti agar tidak blunder atas kebijakannya nanti terhadap objek perkara a quo, maupun terhadap para subjek hukum kelak pada peristiwa hukum yang sama terjadi.

- Advertisement -

Pertama mesti jelas status dalil hukumnya apakah  pelanggaran yang dilakukan oleh komika Mc.Denny ( pelawak/ komedian  ) yang mengacungkan jari tengah sambil mengeluarkan kata – kata atau kalimat yang tidak pantas dengan menyebut dan mengarah langsung ke personal/ nama HRS adalah bagian dari delik biasa ( umum) atau delik aduan?.

Kedua apakah oleh sebab adanya faktor pemaaf dari korban IB.HRS kepada Mc.Denny dan sebelumnya Mc. Denny selaku terlapor karena diduga sebagai pelaku dimana barang bukti pelaporan ujar kebencian sudah merupakan notoire feiten atau sudah menjadi bagian dari alat bukti yang sah secara hukum.

- Advertisement -

Oleh sebab bukti hukum terhadap materi laporan tentang dugaan adanya delik ujar kebencian yang dilakukannya merupakan sebuah peristiwa yang telah diketahui secara umum atau masyarakat secara luas, lalu kemudian Mc.Denny si pelawak, juga sengaja mempublis dirinya di berbagai media electronikal ( youtube, twitter dan WA, serta FB. dll media elektronik.

Sehingga juga menjadi bagian dari alat bukti notoire feiten yang isinya menyampaikan bahwa dirinya mengakui telah bersalah atas sikap dan atau dengan kata katanya yang menghinakan IB.HRS dan juga sekaligus menyampaikan  permohonan maaf kepada IB.HRS dan juga kepada pihak keluarga dan umat Muslim secara umum dimanapun berada. Maka oleh katenanya apakah secara hukum pelaporan ini dapat dihentikan oleh penyidik sesuai ketentuan hukum?.

Ketiga Apakah perkara dengan adanya kedua keadaan hukum tersebut dinyatakan selesai atau tidak dilanjutkan secara mutatis mutandis atau kedua faktor diatas hanya merupakan sebuah pertimbangan hukum untuk meringankan dari para hakim kelak setelah perkara naik ke tingkat mahkamah (lembaga peradilan).

Jangan sampai inisiatif kepolisian prematur namun mengikat, seolah penyidik polri menjadi penguasa sah yang memiliki hak menafika proses hukum, bebas atau tanpa perlu mengikuti pedoman sistem perundang undangan yang berlaku (KUHAP),  walau dua alat bukti yang cukup telah ditemukan oleh mereka para penyidik. Hal ini bisa jadi akan menambah persepsi buruk atau citra negatif dari masyarakat pemerhati penegakan hukum terhadap lembaga Polri.

Pastinya, kebijakan hukum polri terhadap peristiwa yang menyangkut diri pribadi HRS  tokoh ulama aset muslim dunia ini, menambah sejarah hitam pelaksanaan hukum positif (hukum yang harus diberlakukan) atau ius konstitum serta menjadikan polemik hukum tersendiri jika kelak ditemukan atau masyarakat hukum menemukan ada perkara yang sama namun kebijakan hukumnya berbeda, persis ilustrasi yang dialami oleh IB.HRS saat ini hanya beliau dan kawan – kawan (pengikut/ sahabat beliau ) oleh sebab dugaan pelanggaran terhadap prokes C.19.

Sedangkan ratusan ribu subjek hukum lainnya secara kasat mata nampak melanggar prokes covid 19 ( fakta adanya kerumunan atau keramaian saat pesta nikah, pesta ultah, kerumunan di mal- mal serta di pusat perbelanjaan ) namun fakta hukumnya justru tidak dituntut, termasuk presiden Jokowi yang  berkali kali melakukan pelanggaran prokes saat PSBB sampai Status PPKM  yang berlevel level, tanpa ada tindakan hukumnya dari para aparatur polri, melainkan berkesan justru polri dan para penegak hukum lainnya ( Pihak Kejaksaan RI)  melakukan pembiaran Presiden yang sedang beraksi mempertontonkan  abuse of power atau suka suka dan pastinya melanggar konstitusi dasar tentang asas equal atau mengkerdilkan makna penting prinsip hukum ” semua orang harus sama dimata hukum “. (Ade)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini