spot_img
Senin, Mei 6, 2024
spot_img

Daripada Sekadar Menyayangkan, Yusril Diminta Ikut Menggugat Class Action Ijazah Jokowi!

“YIM dengan kecerdasannya sudah mampu menduga Jokowi tidak lagi ada kesempatan untuk buktikan ijazahnya asli atau tidak di depan PN, sesungguhnya hal tersebut tidak perlu terjadi karena saya dan tim masih bisa gugat lagi kelak setelah B (Bambang) Tri selesai kasus pidananya,” tutur Eggi.

Bahkan kata Eggi, masyarakat yang “kepo” keaslian ijazah Jokowi juga dapat menempuh gugatan class action ke PN di seluruh Indonesia. Ataupun, DPR RI dan DPD RI bisa menjalankan fungsi perannya untuk dapat meminta hak bertanya, interpelasi, bahkan hak angketnya.

- Advertisement -

“Sebagai fungsi pengawasan jalannya pemerintahan agar DPR RI dan DPD RI panggil presiden untuk jelaskan ijazahnya karena Jokowi itu realnya Presiden RI ke-7,” terang Eggi.

Selain itu, sambung Eggi, Jokowi juga bisa dengan suka rela memberikan keterangan ijazahnya yang asli di bawah sumpah di PN Jakarta Pusat. Hal tersebut menurut Eggi, lebih elegan dan bertanggung jawab secar hukum bahwa Jokowi presiden yang jujur, benar, dan adil dengan memperlihatkan ijazah aslinya.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini