spot_img

Kasus Mary Jane Jadi Pelajaran, Komnas HAM Dorong Perlindungan Korban TPPO Diperkuat

KNews.id – Jakarta – Komnas HAM buka suara terkait keputusan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr yang memberikan absolute pardon atau pengampunan mutlak kepada Mary Jane Fiesta Veloso.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah Filipina yang pada akhirnya dapat memberikan kebebasan kepada Mary Jane Veloso sebagai korban tindak pidana perdagangan orang.

- Advertisement -

Ia menyoroti, diperlukan 16 tahun bagi Mary Jane Veloso agar dapat bebas menunjukkan betapa panjangnya proses pemenuhan hak korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan bagaimana belum memadainya hukum dalam menjamin pelindungan hak seorang pekerja migran.

“Kebebasan Mary Jane Veloso sepatutnya bukan hanya dirayakan namun juga contoh nyata dari pentingnya perlindungan hak asasi manusia yang kuat oleh negara,” kata Anis, dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).

- Advertisement -

Menurutnya, tanpa perlindungan HAM yang kuat, Negara berisiko gagal dalam mengidentifikasi dan menangani korban dengan cara yang tepat dan efektif sehingga korban dapat terus terjebak dalam siklus eksploitasi dan penderitaan yang berlarut-larut hingga terancam hukuman mati.

“Pengalaman ini juga menunjukkan betapa pentingnya bagi Negara untuk menerapkan hukuman mati dengan sangat hati-hati dan memastikan bahwa setiap proses hukumnya dijalankan dengan adil sebagai bagian dari pemenuhan hak atas peradilan yang adil (fair trial),” kata Anis.

Lebih lanjut, Anis menyampaikan, Komnas HAM mendorong pemerintah Indonesia untuk terus memperkuat strategi pencegahan, perlindungan korban, hingga penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan orang agar negara mampu memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh bagi masyarakat, terutama kelompok rentan yang paling berisiko menjadi korban TPPO.

“Komnas HAM juga mendorong pemerintah Indonesia terus melanjutkan komitmen menuju penghapusan hukuman mati dengan segera menerbitkan aturan turunan (peraturan pemerintah) pelaksanaan komutasi hukuman mati sebagaimana tercantum pada KUHP Nasional yang baru,” ucap dia.

Terpisah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan Pemerintah Republik Indonesia menghormati keputusan Presiden Filipina.

Menurut Yusril, Pemerintah Indonesia sudah mengetahui keputusan tersebut dan mengikuti perkembangan yang telah diberitakan secara luas oleh media massa.

- Advertisement -

Usai Mary Jane dipindahkan ke Filipina pada Desember 2024, tanggung jawab pembinaan dan keputusan lebih lanjut mengenai status hukumnya telah sepenuhnya berada pada Pemerintah Filipina.

“Pemerintah RI sudah tahu hal tersebut dan juga sudah diberitakan secara luas oleh media massa. Sesuai kesepakatan dengan Pemerintah Filipina, tanggung jawab pembinaan napi Mary Jane sepenuhnya sudah kita alihkan kepada Presiden Marcos,” kata Yusril, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/9/2026).

“Pemerintah RI menghormati apa pun keputusan yang diambil oleh Pemerintah Filipina,” tambahnya.

Yusril menjelaskan, posisi tersebut merupakan konsekuensi dari kesepakatan pemindahan narapidana yang dibuat kedua negara. Ia mengatakan, kesepakatan bersifat resiprokal, sehingga jika terdapat narapidana WNI di Filipina yang dipindahkan ke Indonesia, tanggung jawab pembinaannya juga akan beralih kepada Pemerintah Indonesia.

“Karena perjanjian itu bersifat resiprokal, maka jika suatu ketika ada napi WNI di Filipina yang dipulangkan ke Indonesia, maka tanggung jawab pembinaan napi tersebut juga dialihkan kepada
Pemerintah RI,” jelas Yusril.

“Sekiranya napi WNI di Filipina tersebut dijatuhi hukuman seumur hidup, maka
Presiden RI juga berhak, misalnya, memberikan grasi atau membebaskan napi tersebut,” ucap Yusril.

Terbebas Dari Hukuman Mati

Kebahagiaan menyelimuti keluarga Mary Jane Veloso setelah wanita berusia 41 tahun tersebut dipastikan menghirup udara bebas.

Mantan terpidana mati kasus narkoba di Indonesia itu resmi keluar dari sel penjaranya di Manila, Filipina, pada Jumat (25/9/2026) malam, berbekal grasi yang ditandatangani langsung Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr.

Ibu dari Mary Jane, Celia Veloso, menceritakan luapan haru kedua cucunya saat pertama kali mendengar kabar kebebasan sang ibunda yang telah terpisah selama hampir 15 tahun.

“Meskipun saya tidak bisa mendampingi mereka saat tumbuh besar, saya yakin belum ada kata terlambat,” tutur Mary Jane dengan wajah berseri-seri saat menggelar konferensi pers tak lama usai bebas.

Celia Veloso menegaskan respons bahagia dari kedua anak Mary Jane lewat sambungan telepon.

“Mereka sangat bahagia. ‘Akhirnya kami bisa bersama Mama’, itulah yang mereka katakan kepada saya,” ujar Celia.

Presiden Ferdinand Marcos Jr mengonfirmasi keputusan grasi tersebut secara langsung kepada pers.

Dalam keterangan resminya, Mary Jane menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada kepala negara Filipina yang telah memulihkan nama baiknya sehingga ia bisa kembali berkumpul bersama keluarga.

Sekilas Kasus Mary Jane Veloso

Untuk diketahui, Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 setelah ditemukan sekitar 2,6 kilogram heroin di dalam kopernya.

Ia kemudian dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Indonesia. Eksekusinya pada 2015 ditunda setelah Pemerintah Filipina meminta agar Mary Jane dapat menjadi saksi dalam proses hukum terhadap pihak yang diduga merekrutnya.

Setelah melalui proses diplomatik, Indonesia dan Filipina menyepakati pemindahan Mary Jane. Kesepakatan tersebut ditandatangani pada 6 Desember 2024, dan Mary Jane kemudian
dipulangkan ke Filipina pada 18 Desember 2024.

Sejak pemulangan tersebut, tanggung jawab pembinaan Mary Jane berada pada Pemerintah Filipina. Presiden Ferdinand Marcos Jr. kemudian memberikan absolute pardon kepada Mary Jane pada 25 September 2026.

(RD/TBN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini