“Seingat saya, YIM tidak buat tulisan yang menyayangkan hal yang dilakukan Majelis Hakim mengatakan tidak berwenang, juga tak ada satupun yang mengkritisi hal tersebut,” kata Eggi.
Bahkan, Eggi juga mengingatkan bahwa pada 2021 lalu, TPUA juga melakukan gugat DPR RI karena dianggap disfungsional yang tidak mengawasi jalannya pemerintahan.
“Puan Maharani bagus waktu buat SK pada biro hukumnya untuk wakili DPR RI, tapi Jokowi tidak datang dan tidak buat SK, sama seperti tanggal 18 Oktober lalu, Jaksanya pun yang dianggap sebagai Pengacara Negara juga tidak dibekali SK-nya,” jelas Eggi.
Sehingga kata Eggi, hal tersebut menjadi salah satu yang mendorong dirinya dan tim menggunakan hak hukumnya untuk mencabut perkara 592 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.






