KNews.id- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Maritim) memiliki cerita magic mengenai kepatuhannya terhadap peraturan perundangan-undangan tahun anggaran 2016.
Misalnya saja dalam pengelolaan belanja, ada pembayaraan tunjangan kinerja periode Januari – Desember 2016 di lingkungan Kemenko Maritim diduga bermasalah.
Saat itu Kemenko Maritim pada laporan realisasi anggaran tahun 2016 merealisasikan belanja pegawai sebesar Rp21.502.444.429 atau 81,68 persen dari anggaran sebesar Rp26.326.632.000.
Kemudian, dari realisasi belanja pegawai tersebut, di antaranya terdapat realisasi belanja pegawai atas pembayaran tunjangan kinerja tahun 2016 sebesar Rp11.628.040.425 dan pembayaran atas tunggakan tunjangan kinerja tahun 2015 sebesar Rp5.053.187.400.
Namun, pembayaran tunjangan kinerja periode Januari s.d. Desember 2016, diperoleh hasil masalah sebagai berikut:
Satu, realisasi pembayaran tunjangan kinerja untuk jabatan yang ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Menko, tetapi tidak ada dalam Persetujuan Menteri PANRB. Simsalabim!.
Jadi, berdasarkan Surat Persetujuan Menteri PANRB, Menko Maritim mengeluarkan SK Nomor 27.1/Menko/Maritim/XII/2015 tanggal 2 Desember 2015 tentang Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Kemenko Maritim.
Namun demikian, dalam SK tersebut terdapat 3 (tiga) kelas jabatan pegawai yang tidak ada di dalam surat persetujuan Menteri PANRB, seperti tabel di bawah ini:
Jadi, selama tahun 2016 tidak terdapat realisasi pembayaran tunjangan kinerja karena memang jabatan tersebut tidak diisi sepanjang tahun 2016. Sedangkan untuk Staf Khusus Menteri dan Pelaksana Kegiatan Kesekretariatan dan Organisasi, terdapat realisasi untuk periode tahun 2016 sebesar Rp471.045.000.
Sehingga masalah ini mengakibatkan pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kemenko Maritim untuk jabatan yang tidak mendapatkan persetujuan kelas jabatan dari Menteri PANRB menimbulkan iklim kerja yang tidak kondusif. (FT&Tim Investiator KA)