Semua harta yang dimiliki wajib dilaporkan untuk melihat kewajaran perhitungan pajak dari penghasilan para wajib pajak. Ia pun menekankan harta yang dilaporkan tidak akan dikenakan kembali pajaknya.
“Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut,” ujar Neilmaldrin.
Berikut daftar harta yang harus dilaporkan dalam SPT:
1. Kas dan setara kas
– uang tunai
– tabungan
– giro
– deposito
– dan setara kas lainnya.
2. Piutang
3. Investasi
– saham
– obligasi
– surat utang
– reksadana
– instrumen derivatif
– penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka
– investasi lainnya, seperti kripto dan NFT