spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT, Jangan Keliru!

KNews.id-Awal tahun ini menjadi masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 bagi orang pribadi atau karyawan maupun wajib pajak badan. Semua harta yang dimiliki atau diperoleh pun sepanjang tahun itu pun harus dilaporkan.

“Pada prinsipnya semua harta dilaporkan dalam SPT,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor kepada CNBC Indonesia seperti dikutip Jumat (20/1/2023).

- Advertisement -

Seluruh harta yang dilaporkan ini pun tidak ada minimal nilainya. Mulai dari uang tunai, sepeda, handphone, rumah, saham bahkan utang wajib dilaporkan di SPT. Tak terkecuali berbagai macam produk investasi yang telah menjadi aset wajib pajak.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini