spot_img
Minggu, Mei 19, 2024
spot_img

Cara Jitu OJK Sehatkan Perusahaan Asuransi “Sakit”

“Ini diharapkan para pemegang polis yang tentunya harus diberikan pembayaran klaim yang sudah jatuh tempo merupakan suatu hal yang menjadi perhatian daripada OJK. Intinya memang apakah perusahaan itu bisa di top-up oleh pemegang saham melalui rencana penyehatan keuangan,” imbuhnya.

Adapun, perkembangan penyehatan keuangan tersebut terus diawasi oleh OJK dalam mendukung industri asuransi tetap tumbuh. Namun, jika proses RPK tersebut tidak mampu menyelesaikan permasalahan yang ada, OJK akan menindak tegas dengan melakukan Penghentian Kegiatan Usaha (PKU).

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini