Diketahui, permasalahan asuransi yang terjadi adalah karena perusahaan tidak mampu menutupi kewajiban pembayaran klaim, akibat dari anjloknya portofolio investasi aset perusahaan.
Sehingga, dalam hal ini OJK menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) bagi asuransi yang bermasalah melalui penambahan setoran modal dari para pemegang saham untuk mengembalikan risk based capital ke posisi normal di atas 120%.