spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

BPK, OJK, dan Tujuh Perbankan, Siapa Diuntungkan?(II)

Laporan BPK Dipertanyakan?

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso mengaku telah melakukan komunikasi intensif dengan Ketua BPK pasca publikasi Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2019.

- Advertisement -

“Yang diungkapkan BPK sebenarnya memiliki maksud baik dan ini memang menjadi komitmen OJK memperbaiki kualitas kinerja pengawasan lembaga jasa keuangan,” ujar Wimboh dalam keterangannya.

Namun demikian, tuturnya, pengungkapan terhadap permasalahan dan penyebutan nama individual bank dapat membawa persepsi yang keliru dikaitkan dengan tingkat kesehatan individual bank.

- Advertisement -

“Karena aspek pengawasan yang OJK lakukan melihat dari berbagai aspek khususnya penanganan permasalahan yang sudah ada tahapan prosedur dan dalam perkembangannya terkadang memerlukan waktu atas dinamika keterlibatan berbagai pihak baik yang bisa saja dari internal maupun eksternal bank,” ujar Wimboh.

Dia menambahkan bahwa secara terbuka kepada auditor, OJK telah menyampaikan data, informasi dan penjelasan sehingga jika yang diungkapkan secara terbatas dalam IHPS tidak dapat menjadi acuan keseluruhan kualitas pengawasan bank oleh OJK.

- Advertisement -

“OJK senantiasa transparan dan terbuka atas berbagai masukan untuk peningkatan kinerja sebagaimana yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan,” terang Wimboh.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna menyatakan pihaknya memiliki kewenangan untuk mempublikasikan nama-nama bank terkait pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Pemeriksaan terhadap OJK tidak membatasi kami untuk menyampaikan hal tersebut kepada publik,” katanya dalam paparan daring.

Asal tahu, dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHSP) II-2019, BPK menilai pengawasan bank terhadap tujuh bank tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ini yang kemudian membuat tersangkut sejumlah masalah mulai dari pelanggaran batas minimum pemberian kredit (BMPK), kecukupan modal, kelaikan direktur, hingga sejumlah penyelewengan pemberian kredit.

“Kami boleh mempublikasikan nama-namanya, karena ini jadi bukti bahwa yang kami periksa adalah entitas yang jelas, yang kami soroti adalah proses pengawasannya,” sambung Agung.

Meski demikian, Agung mengaku dari ketujuh bank tersebut sudah ada sebagian bank yang telah menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut. Sisanya, OJK diminta BPK untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, sekaligus meningkatkan kinerja pengawasannya. (Ikh&Ade)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini