spot_img

KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR Nusron Wahid

KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. KPK mempertimbangkan langkah ini guna mendalami kasus dugaan suap pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang menjerat Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Penyidik sebelumnya telah menggali keterangan dari Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan dan pejabat Kementerian Kehutanan pada Kamis (23/7/2026), terkait alur birokrasi perizinan lahan tersebut.

- Advertisement -

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik lembaga antirasuah selalu mendasarkan pemanggilan saksi pada kebutuhan penyidikan. Tim penyidik saat ini tengah menganalisis hasil pemeriksaan para pejabat kementerian tersebut guna memastikan kecukupan informasi.

Budi menegaskan bahwa KPK tidak menutup pintu untuk memanggil saksi lain, termasuk pimpinan tertinggi di kementerian, apabila penyidik membutuhkan keterangan tambahan untuk membongkar kasus ini secara komprehensif.

- Advertisement -

“Pemeriksaan saksi tentunya nanti berbasis pada kebutuhan penyidik seperti apa, dan pemeriksaan kemarin pasti akan didalami dulu, dianalisis dulu seperti apa, apakah sudah memenuhi kecukupan informasi dan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).

Budi memastikan setiap keterangan saksi memiliki peran krusial bagi penyidik dalam mengungkap tabir kejahatan sang bupati secara benderang.

“Tentunya terbuka kemungkinan penyidik untuk melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi lain jika memang dibutuhkan untuk melengkapi keterangan dari saksi kemarin, ya. Karena pada prinsipnya keterangan dari setiap saksi adalah membantu penyidik untuk mengungkap perkaranya,” ujar Budi.

Sinkronisasi Izin Lahan dan Penolakan Menteri

Penyidik lembaga antirasuah terus menelusuri keterkaitan erat antara Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN dalam proses pengajuan legalitas lahan di Kuansing. Budi memaparkan bahwa Bupati Suhardiman Amby mengutip uang dari para petani untuk memproses permohonan pelepasan lahan ke Kemenhut demi melancarkan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Pemerintah daerah setempat hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis tata ruang, sementara otoritas mutlak untuk melepaskan kawasan berada di tangan Kemenhut.

“Karena memang perkara ini ada kaitan dugaan pengumpulan uang yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan izin pelepasan kawasan hutan yang kemudian itu diduga untuk program TORA,” ungkap Budi.

- Advertisement -

KPK memastikan program sertifikasi tanah untuk rakyat miskin atau TORA memang berada di bawah kendali Kementerian ATR/BPN.

Meskipun demikian, instansi yang Nusron Wahid pimpin ini baru bisa menerbitkan sertifikat lahan bagi masyarakat setelah Kementerian Kehutanan merilis izin pelepasan kawasan secara resmi. Budi merinci bahwa lahan yang akan masuk program sertifikasi harus sepenuhnya bebas dari irisan kawasan hutan.

Kasus korupsi tata ruang ini bermula dari tindakan culas Suhardiman Amby yang memeras 914 petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati. Sang bupati memotong paksa Sisa Hasil Usaha (SHU) milik petani untuk mendanai lobi perizinan lahan seluas 1.828 hektare ke pemerintah pusat.

Suhardiman lalu menugaskan Ketua DPRD Kuansing Juprizal menukarkan uang rupiah hasil keringat rakyat tersebut menjadi 46.500 dolar Singapura agar mereka bisa menyamarkan jejak kejahatan.

Suhardiman lantas membawa uang tersebut dan menyodorkan amplop tebal langsung kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat sesi audiensi perizinan. Namun, sang menteri menolak pemberian tersebut dan memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop misterius itu kepada pihak bupati.

Tim penyidik KPK yang mengendus praktik rasuah ini langsung bergerak cepat menyita barang bukti uang tunai senilai 12.000 dolar Singapura dari tangan Juprizal. Saat ini, KPK terus mendalami status uang belasan ribu dolar yang tim penyidik sita tersebut.

Penyidik sedang memastikan apakah nominal tersebut merupakan jumlah utuh yang menteri tolak atau sekadar sebagian kecil dari total dana siapan bupati. Budi menegaskan penyidik masih memfokuskan pendalaman awal pada temuan operasi tangkap tangan (OTT) yang membongkar skema penerimaan dan pemberian suap oleh Suhardiman.

(RD/TBN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini