spot_img

KPK Dalami Dugaan Tambang Batu Bara di Kawasan Hutan Kukar

KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri dugaan aktivitas pertambangan batu bara yang bersinggungan dengan kawasan hutan dalam pengembangan perkara gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pendalaman tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Donny August Satriayudha, sebagai saksi untuk tersangka korporasi milik keluarga mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Juli 2026.

- Advertisement -

“Secara umum masih berkaitan dengan proses-proses eksplorasi dari tambang batu bara itu. Jadi tentu keterangan-keterangan dari para pihak juga dibutuhkan, termasuk sebelumnya ada kebutuhan permintaan keterangan dari Kementerian ESDM, kemudian dari pemerintah daerah untuk mendalami soal perizinannya, soal PNBP-nya. Nah itu semuanya nanti akan jadi puzzle-puzzle yang kemudian saling melengkapi,” kata Budi kepada wartawan, Jumat, 24 Juli 2026.

Menurut Budi, penyidik kini mendalami apakah aktivitas eksplorasi yang dilakukan korporasi yang menjadi objek perkara memiliki irisan dengan kawasan hutan. KPK juga menelusuri legalitas pelepasan maupun pemanfaatan kawasan tersebut.

- Advertisement -

“Ini masih didalami soal itu. Apakah eksplorasi yang dilakukan oleh para korporasi ini ada irisan dengan kawasan-kawasan hutan. Tentunya nanti didalami soal izin pelepasannya atau pemanfaatan area tersebut itu seperti apa. Apakah izin-izin yang seharusnya terpenuhi itu sudah dilakukan atau ada hal-hal yang memang kemudian diskip,” tegas Budi.

Pendalaman tersebut dilakukan untuk melengkapi konstruksi perkara, termasuk menelusuri aspek perizinan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta kepatuhan korporasi terhadap ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.

Perkara ini merupakan pengembangan kasus korupsi yang menjerat Rita Widyasari. Setelah divonis bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi, KPK melanjutkan penyidikan dugaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik menduga Rita menerima fee dari penerbitan izin pertambangan batu bara sebesar 3,5-5 dolar AS per metrik ton produksi melalui sejumlah perusahaan.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah menyita aset dan uang senilai ratusan miliar rupiah, serta menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke sejumlah pihak.

Perkara tersebut terus berkembang hingga KPK menetapkan tiga tersangka korporasi pada 19 Februari 2026, yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Ketiga perusahaan itu diduga menjadi sarana penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan perkara Rita Widyasari.

(RD/RML)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini