BLT yang diberikan oleh pemerintah daerah tersebut, sebagai kompensasi adanya kenaikan harga BBM di tahun ini. Beberapa kategori masyarakat berhak mendapatkan bantuan ini.
Masyarakat yang dimaksud diperuntukkan untuk angkutan umum, ojek online, hingga para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/2022.
Aturan tersebut berkaitan dengan belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 5 September 2022 lalu.
Besaran bantuan yang diterima, baik ojek online dan UMKM, diperkirakan nilainya mencapai Rp 1,2 juta untuk setiap kepala.
Kendati demikian, meskipun BLT yang diberikan kepada pemerintah ini merupakan kompensasi kenaikan harga BBM, namun nama BLT ini adalah BLT UMKM.