Dia meminta media sosial tidak disalahgunakan untuk menyebarkan SARA, penghinaan, pornografi, kebencian, serta hal negatif lainnya. “Apabila tetap dilakukan, maka akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuh Vivid.
Sebelumnya, Bareskrim Polri tengah mencari pemilik akun Twitter @KoprofilJati yang diduga melakukan penghinaan terhadap ibu negara Iriana Jokowi. “Betul (sedang dicari). Kita sedang lidik identitas pelaku,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid saat dimintai konfirmasi, Jumat (18/11/2022).