spot_img
Rabu, Mei 1, 2024
spot_img

BEI Sebut Dua Emiten Bank Belum Konfirmasi Penuhi Modal Inti Rp3 T

Tidak hanya itu, BEI juga telah menyiapkan aturan penggabungan perusahaan atau merger bagi perusahaan yang masih memiliki modal inti kurang dari Rp3 triliun, tercatat pada peraturan bursa No. I-G tentang penggabungan usaha atau peleburan usaha.

“Perusahaan Tercatat yang melakukan penggabungan usaha atau peleburan usaha akan menyampaikan jumlah saham Perusahaan Tercatat hasil penggabungan usaha atau peleburan usaha,” ujar I Gede Nyoman Yetna.

- Advertisement -

Adapun, termasuk rinciannya baik yang diperoleh dari saham yang tercatat maupun yang belum tercatat di bursa. Sehingga, perhitungan kapitalisasi pasar akan bergantung terhadap jumlah saham tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, nantinya kapitalisasi pasar perusahaan tercatat hasil penggabungan usaha atau peleburan usaha bisa menjadi lebih besar terutama jika salah satu peserta adalah bukan perusahaan tercatat. (Ach/Ibn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini