Hal itu, kata dia, tidak lepas dari lemahnya pengawasan di internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sehingga muncul analogi bahwa DJP adalah direktorat yang tidak tersentuh oleh lembaga manapun, kecuali Tuhan.
Suka atau tidak, lanjut Faisal, DJP saat ini menjadi lembaga yang bebas audit. Untuk mengauditnya perlu birokrasi yang bertele-tele. Yakni, izin dari Menteri Keuangan (Menkeu) terlebih dahulu. Auditor pelat merah sekelas BPK yang hierarkinya adalah lembaga tinggi negara, tak bisa menjangkau DJP.
“BPK tidak bisa masuk mengaudit sesuai dengan tanggung jawab konstitusi, tidak bisa harus seizin Menteri Keuangan, dan minta izinnya lama, sehingga pernah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan atau menerobos ketentuan yang super melindungi pajak ini,” katanya.