KNews.id – Jakarta – PT Freeport Indonesia (PTFI) sedang memproses perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) setelah 2041. IUPK Freeport di Papua memang habis pada tahun 2041.
Salah satu kesepakatan untuk perpanjangan IUPK adalah pelepasan 12% saham Freeport-McMoRan (FCX) ke Indonesia. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu telah menandatangani MoU dengan pemerintah pada Februari terkait hal tersebut.
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas mengatakan, proses pelepasan saham berlaku mulai tahun 2041. Ia menegaskan transaksi tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme jual beli.
“Oh itu akan ada divestasi 12% lagi ditandatangani sekarang untuk berlaku tahun 2041. Itu nggak ada jual belinya. Tidak jual belinya,” kata Tony di Tembagapura, Papua Tengah, Senin (17/8/2026).
Dengan begitu, FCX akan mempertahankan kepemilikan sahamnya saat ini di PTFI sebesar 48,76% hingga tahun 2041 dan memegang sekitar 37% mulai tahun 2042.
Dalam pernyataan sebelumnya, Freeport menyebut pihak yang mengakuisisi akan mengganti biaya pro-rata yang dikeluarkan FCX menggunakan nilai buku untuk investasi yang menguntungkan periode setelah tahun 2041.
“FCX akan mengalihkan 12% sahamnya di PTFI kepada pihak pemerintah pada tahun 2041 tanpa biaya, dengan syarat pihak yang mengakuisisi akan mengganti biaya pro-rata yang dikeluarkan FCX menggunakan nilai buku untuk investasi yang menguntungkan periode setelah tahun 2041,” tulis keterangan resmi Freeport, Kamis (19/2/2026).
Tony mengatakan, perpanjangan IUPK penting untuk memastikan keberlanjutan operasional tambang sekaligus mempertahankan kontribusi perusahaan kepada negara dan masyarakat.
PTFI kemudian telah mengajukan permohonan perpanjangan IUPK kepada pemerintah melalui Kementerian ESDM pada pertengahan Juni 2026. Saat dikonfirmasi soal perkembangannya, Tony menyebut pihaknya masih melakukan pembahasan secara teknis.
Tony menambahkan apabila operasi Freeport berhenti pada 2041, tidak ada pihak yang akan diuntungkan. Pemerintah akan kehilangan penerimaan negara yang bisa mencapai ratusan triliun, sementara sekitar 30.000 pekerja juga terdampak.
“Intinya adalah kalau tambang itu berhenti di 2041, tidak ada yang diuntungkan. Pemerintah juga rugi, tidak ada pemasukan lagi dari Freeport. Karyawan 30 ribu juga nggak ada lagi. Program pengembangan masyarakat kita nggak ada lagi. Jadi kalau itu diperpanjang maka semua pihak diuntungkan,” terangnya.






