spot_img

DPR Mulai Ubah Aturan Migas, Puluhan Poin Masuk RUU Baru

KNews.id – Jakarta – RUU tentang Minyak dan Gas Bumi disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR. Pengambilan keputusan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR. Rapat paripurna digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Sebanyak 316 anggota hadir dalam rapat tersebut.

Hadir dalam rapat paripurna, Ketua DPR RI Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal. Mulanya, Saan meminta pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Minyak dan Gas Bumi usul inisiatif Komisi XII DPR RI. Pendapat fraksi-fraksi pun disampaikan secara tertulis.

- Advertisement -

Kemudian, Saan menanyakan persetujuan para anggota yang hadir mengenai RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR. Para anggota Dewan pun menyetujuinya.

“Kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi XII DPR RI tentang Minyak dan Gas Bumi dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Saan.

- Advertisement -

“Setuju,” jawab anggota Dewan.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui harmonisasi RUU tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Seluruh fraksi menyetujui RUU tersebut.

Rapat pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU Migas digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/8/2026). Ketua Panja Sturman Panjaitan mengatakan RUU Migas disepakati menjadi RUU penggantian. Panja juga melakukan sejumlah perbaikan dan penyempurnaan teknis terhadap draf RUU tersebut.

“Disepakati dalam rapat panja bersama pengusul secara garis besar adalah menyepakati rancangan undang-undang ini menjadi rancangan undang-undang penggantian serta melakukan perbaikan dan penyempurnaan secara teknis sebanyak 39 item, sedang catatan aspek substansi diserahkan sepenuhnya kepada pengusul,” ujarnya.

Sturman mengatakan terdapat sejumlah perubahan hasil rapat Panja. Salah satunya, RUU Migas disepakati sebagai RUU penggantian. Selain itu, penjelasan Pasal 7 dihapus dan kata ‘kontraktor’ juga dipindahkan menjadi definisi dalam Bab I mengenai ketentuan umum.

(RD/DTN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini