spot_img
Senin, Mei 6, 2024
spot_img

Amanah Pembukaan UUD 1945 dalam Memilih Calon Presiden Agar tidak Membohongi, Membodohi yang Akhrnya Menyengsarakan Rakyat

Dampak dari acara dan pidato presiden tersebut menuai banyak reaksi publik,  dimana berdasarkan pernyataan Menpora sebelumnya bahwa GBK tidak dapat digunakan untuk apapun, bahkan baru bisa digunakan ketika penyelenggaraan Piala Dunia U-20. Selanjutnya perihal dana yang digunakan yang dimana jumlahnya cukup fantastis ditengah susahnya rakyat, tingginya tingkat PHK, belum bencana yang benar-benar baru terjadi di Cianjur.

Terlepas dari semua kontroversi diatas, dalam konsep komunikasi seorang pemimpin berbicara harus jernih dan memiliki kejelasan (clear and clearity), presiden tidak terlarang bicara satire, terlebih lagi adanya dugaan Presiden mengkampanyekan seseorang yang sering disebut menjadi salah satu kandidat Presiden di 2024.

- Advertisement -

Tentunya, tidak ada batasan yang ditentukan secara pasti kwalisifikasi apa saja yang harus dimiliki seorang pemimpin khususnya dalam memilih kandidat Presiden masa depan selain dari batatasan yang telah ditentukan oleh UUD-NRI 1944 Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 6A ayat (1), (2), (3), dan ayat (4), serta syarat -syarat lain yang telah ditentukan oleh Pasal 169 huruf r UU No 7 Tahun 2017 yang menyatakan;

“Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.”

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini