“Bahwa formulir SPAJ yang diisi oleh saksi Melly Tanumihardja dan saksi Budi Arman, dengan menggunakan data-data palsu yang tidak sesuai dengan identitas yang sebenarnya, setidak-tidaknya membuat secara palsu identitas diri masing-masing dalam KTP,” demikian dakwaan jaksa. (AHM/kmprn)
Alvin Lim Dijemput Paksa Kejaksaan di Bareskrim, Dijebloskan ke Rutan Salemba!
By Redaksi