spot_img
Kamis, Mei 16, 2024
spot_img

Alvin Lim Dijemput Paksa Kejaksaan di Bareskrim, Dijebloskan ke Rutan Salemba!

Penahanan Alvin Lim di Rutan Salemba ini juga dibenarkan Kasipenkum Kajati DKI Jakarta, Ade Sofyan. Menurutnya, hal ini sesuai putusan banding dari pengadilan PT DKI, Putusan No 28/PID/2020/PTDKI. tanggal 17 Oktober 2022, atas nama terdakwa Alvin Lim.

“Posisi Beliau saat dijemput ada di Bareskrim Polri,” jelasnya dihubungi terpisah.

- Advertisement -

Dalam putusan yang memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1039/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Agustus 2022 tersebut, menyatakan terdakwa Alvin Lim mendapatkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Alvin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Terbukti secara bersama-sama menggunakan surat palsu yang dilakukan secara berlanjut. Dalam putusannya, hakim memerintahkan agar terdakwa Alvin untuk ditahan.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini