Bahwa di sisi lain, menurut Eggi keterangan ahli menerangkan contoh kasus di PN Gorontalo , Hakim tidak menerima pembuktian dengan bahan fotocopyan , sementara dalam kasus Gus Nur dan B.Tri , Jaksa menggunakan foto copyan dari ijasah jokowi tidak pernah menampilkan ijasah Asli nya Presiden RI Jokowi.
“Kami yakin, Gus Nur dan Bambang Tri tidak bersalah. Maka kami berharap hakim memberikan putusan bebas atau setidaknya lepas, agar masyarakat dapat menilai masih ada keadilan yang dilahirkan dari putusan pengadilan di negeri ini,” pungkasnya. (AHM/SN)