spot_img
Sabtu, Mei 4, 2024
spot_img

Ahli Hukum Pidana Prof Mompang Paggabean Jujur Berikan Keterangan, Eggi Sudjana: Gus Nur dan Bambang Tri Harus Bebas!

“Ahli juga menerangkan semestinya ada klarifikasi ke terdakwa sebelum dikenakan pasal penodaan agama. Hal ini sejalan dengan ahli agama, yang menerankan adanya niat menodai agar terpenuhi unsur menodai agama,” papar Eggi.

Kata Eggi, Gus Nur tidak pernah berniat menodai agama. Gus Nur membimbing Mubahalah Bambang Tri untuk mendapatkan keyakinan soal Ijazah palsu Jokowi. Bambang Tri juga berani mubahalah bukan karena ingin menodai agama, tetapi karena meyakini ijazah Jokowi palsu berdasarkan bukti yang dimilikinya. Bahkan Bambang Tri berani mendapatkan laknat Allah SWT kalau ternyata dia berbohong.

- Advertisement -

“Yang menarik ahli juga jujur menerangkan, bahwa apabila perbuatan pidana yang didakwakan tidak terbukti (semua unsurnya)secara sah dan meyakinkan, maka Hakim harus memberikan Putusan bebas (Vrijpraak),” jelasnya.

Sedangkan apabila perbuatan pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan tetapi perbuatan pidana tersebut tidak mengandung unsur kesalahan, maka hakim haris menjatuhkan putusan lepas (Onslag).

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini