spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Ahli Hukum Pidana Prof Mompang Paggabean Jujur Berikan Keterangan, Eggi Sudjana: Gus Nur dan Bambang Tri Harus Bebas!

KNews.id- Ahli hukum pidana Prof Mompang L Panggabean yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Gus Nur dan Bambang Tri telah berkata jujur sesuai kapasitasnya sehingga kedua terdakwa harus dibebaskan.

“Prof Mompang L Panggabean yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai ahli hukum dengan bijak menerangkan, bahwa kewenangan untuk menilai itu ada pada Majelis Hakim. Jaksa tak mampu mendapatkan keterangan dari ahli untuk memberatkan terdakwa,” kata Tim Penasehat Hukum Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono Eggi Sudjana dalam keterangan kepada suaranasional.com, Jumat (10/2).

- Advertisement -

Di sisi yang lain, Mompang L Panggabean jujur menyatakan tidak boleh ada ekstensifikasi (perluasan) tafsir menggunakan analogi. Tafsir UU harus sejalan dengan apa yang dikehendaki oleh UU.

Eggi menilai jaksa telah memperluas tafsir ‘menerbitkan keonaran di kalangan rakyat’ yang semestinya terjadi dalam alam nyata, sebagaimana UU No 1/1946 dibentuk tidak ada internet, namun saat ini dipaksakan dengan tafsir keonaran itu berupa adanya pro-kontra komentar di channel youtube yang dianggap menimbulkan rasa resah dan gelisah.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini