KNews.id-Beredar surat keterangan mengenai perubahan jam perdagangan bursa di kalangan pelaku pasar bahwa akan kembali normal seperti pra pandemi.
Senada dengan pernyataan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menegaskan bahwa surat yang diterima para anggota bursa (AB) merupakan tahap pengujian sistem jam perdagangan bursa pada 17-18 Maret 2023.
- Advertisement -
“Baru pengujian,” kata Kepala Eksekutif Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi kepada CNBC Indonesia, Senin (20/3).