Oleh : Damai Hari Lubis, Pengamat Hukum Mujahid 212
(Pelanggar Prokes dipenjara hanya untuk Imam Besar Habib Rizieq Shihab seorang dan beberapa orang kawan – kawan, adalah wujud fenomena tidak masuk akal oleh rezim kerdil)
KNews.id- Sesuai topik dari judul jawaban hukumnya adalah karena regulasi Prokes terhadap penanganan Covid 19 apapun namanya PSBB maupun PPKM Darurat adalah sebuah sistem hukum yang asasnya adalah mudah – mudah2an berlaku atau artinya tidak harus berlaku (ius konstituendum bukan ius konstitum).
Konkritnya Legal opini tehadap pertanyaan mengapa Imam dan Muadzin di dibeberapa wilayah kota yang terkena PPKM Darurat tetap mengajak sholat dan memimpin sholat tidak ditangkap dan atau dihukum penjara karena sudah menghasut sudah mengajak atau mengundang orang banyak untuk melakukan kerumunan adalah karena dalil daripada asas hukum yakni prokes ini sekedar cita cita hukum, sehingga hanya mudah mudahan berlaku.
Maka itulah pelanggar prokes PSBB yang jutaan orang sampai dengan saat PPKM Darurat ini tidak ada yang ditahan, kecuali IB .HRS. sedangkan terhadap subjek hukum lainnya atau untuk masyarakat yang tetap membandal melanggar Prokes PPKM Darurat dengan menggunakan kendaraan hanya disuruh kembali atau putar balik oleh petugas gabungan dari aparatur kepolisian, TNI serta Satpol PP. (AHM)