spot_img

Mahasiswa Hukum STIS Teminabuan Dukung Penolakan Pemuda Adat SRER Terhadap Eksploitasi Sungai Sembra

KNews.id – Sorong, 23 Oktober 2026  – Penolakan terhadap rencana eksploitasi Sungai Sembra untuk industri air kemasan terus meluas. Setelah Pemuda Adat Srer, kini dukungan datang dari kalangan akademisi.

Yunus Uku, Mahasiswa yang juga sebagai ketua Himpunan Mahasiswa Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Sosial (STIS) Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, menyatakan sikap tegas mendukung perjuangan Pemuda Adat Srer.

- Advertisement -

Menurut Yunus, aksi penolakan Pemuda Adat Srer bukanlah aksi emosional semata, melainkan bentuk pertahanan diri yang sah dan dijamin konstitusi.

“Keberadaan dan hak-hak Masyarakat Adat telah tegas dijamin dalam Konstitusi. Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya,” tegas Yunus.

- Advertisement -

Ia menambahkan, semangat Otonomi Khusus Papua harus diterjemahkan sebagai perlindungan hak Masyarakat Adat, bukan sebaliknya.

“UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua secara eksplisit memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak Masyarakat Adat Papua. Masyarakat Adat tidak boleh diposisikan sebagai objek pembangunan, tetapi sebagai subjek yang wajib dilibatkan sejak awal, termasuk menghormati penolakannya,” jelasnya.

Pentingnya Prinsip FPIC

Yunus menekankan bahwa setiap pembangunan yang menggunakan tanah adat dan sumber daya alam wajib memenuhi prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) – Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan.

Prinsip ini mensyaratkan:

1. Free: Tanpa paksaan dan intimidasi.
2. Prior: Persetujuan diminta sebelum izin diterbitkan.
3. Informed Consent: Masyarakat berhak atas informasi lengkap mengenai dampak positif dan negatif, serta berhak untuk menerima, menolak, atau mengusulkan bentuk pembangunan sesuai adat.

“Tanpa FPIC, tidak ada partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Maka, sikap penolakan Pemuda Adat Srer wajib dihormati dan dipertimbangkan,” ujarnya.

Atas dasar itu, sebagai Mahasiswa Hukum dan pembela lingkungan hidup di Sorong Selatan, Yunus mendesak:

- Advertisement -

1. Bupati Sorong Selatan untuk tidak memberikan izin dalam bentuk apapun terkait rencana eksploitasi Sungai Sembra untuk air kemasan;

2. ⁠Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya*, sesuai kewenangannya, segera mengambil langkah konkret untuk menyelamatkan fungsi ekologis dan biodiversitas Sungai Sembra;

3. ⁠Menghentikan semua investasi yang berdampak buruk bagi lingkungan hidup dan hak-hak Masyarakat Adat Papua, termasuk mendukung penolakan Pemuda Adat Srer.

(FHD/NRS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini