spot_img

Polemik Syarat Ijazah Capres-Cawapres, Doli Kurnia Dorong Aturan Lebih Tegas dalam UU Pemilu

KNews.id – Jakarta – Persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden harus tetap dipertahankan, bahkan diperketat. Ketentuan tersebut juga perlu diatur secara terperinci dalam Undang-Undang Pemilu agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.

Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia merespons polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang disorot sebagai ‘pasal selundupan’ terkait persyaratan pendidikan calon, setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.

- Advertisement -

Doli menilai, usulan sejumlah pihak, termasuk mantan Hakim Konstitusi Jimly Asshiddiqie, yang menyarankan penghapusan syarat pendidikan bagi capres-cawapres, kurang tepat.

“Kalau saya merasa bahwa tetap harus ada. Harus tetap ada syarat (pendidikan), bahkan menurut saya harus dinaikkan,” tegas Doli saat menjadi narasumber dalam podcast YouTube bertajuk “Ahmad Doli Blak-blakan Soal Pasal Selundupan Pencalonan Gibran | NGOCAK FEBBY” dikutip Jumat, 23 Oktober 2026.

- Advertisement -

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu menjelaskan, Indonesia tengah bergerak menuju negara maju. Karena itu, ia meyakini ke depan seluruh anak Indonesia akan mengenyam pendidikan tinggi sehingga standar pendidikan pemimpin negara tidak semestinya diturunkan.

Menurut Doli, posisi kepala negara sangat penting karena keputusan pemimpin akan menentukan nasib ratusan juta rakyat Indonesia.

“Kita ini kan ingin mencari top leader lho. Syarat-syarat yang kita buat itu supaya tersaring figur yang best of the best,” tegas Doli.

“Enggak boleh kita kasih kepada orang yang sembarangan atau orang yang posisinya

di bawah orang yang akan dipimpinnya,” imbuhnya menegaskan.

Ia mendorong agar persyaratan pendidikan, baik yang ditempuh di dalam maupun luar negeri, diatur secara terperinci dalam Undang-Undang Pemilu. Dengan demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki pedoman yang jelas dalam menyusun peraturan teknis pencalonan.

- Advertisement -

Di sisi lain, mantan Hakim Konstitusi Jimly Asshiddiqie justru mengusulkan agar persyaratan ijazah bagi calon presiden dan wakil presiden dihapus dari undang-undang. Usulan itu disampaikan sebagai respons terhadap putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Jadi ijazah ini ini kan urusan administrasi pendidikan syarat mutlak untuk memimpin sebuah negara,” kata Jimly kepada wartawan di kawasan MK, Jakarta, Rabu 7 Oktober 2026.

“Kalau menurut saya dihilangkan saja syarat ijazah itu di undang-undang, undang-undang Pilpres dihapus saja syarat sarjana, enggak apa-apa,” imbuh Jimly.

Menurut Jimly, demokrasi Indonesia masih berada pada tahap dangkal karena energi bangsa terus dihabiskan untuk memperdebatkan persoalan administrasi ijazah selama bertahun-tahun.

Ia menegaskan, keputusan akhir mengenai kelayakan seorang calon pemimpin seharusnya diserahkan kepada rakyat melalui pemilihan umum.

“Yang penting dikasih tahu. Ini tamat SD, ini cuman tamat TK. Iya kan? Dia enggak punya sarjana. Tapi kalau rakyat percaya, dipilih. Kenapa enggak begitu kita?” pungkasnya.

(RD/RML)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini