KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPD II Partai Golkar Pemalang Nur Azmi Wicaksono (NAW) terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (22/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dalam pemeriksaan kali ini, politikus Golkar tersebut dicecar menyoal sejumlah pembahasan yang dilakukan bersama Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Adapun salah satunya berkaitan dengan pengisian jabatan.
“Penyidik mendalami pembahasan-pembahasan yang dilakukan oleh saksi bersama Bupati Pemalang, diantaranya soal pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang,” ungkap Budi, Jumat (23/10/2026).
Sebagai informasi, KPK menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Anom ditetapkan tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA); staf administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS); dan ayah Dias Lilik Budi Suprianto (LBS).
KPK menyebutkan Anom melalui Gus Haris meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Atas perintah tersebut, Gus Haris mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar. Uang tersebut di antaranya digunakan untuk menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.






