spot_img

KPK Bongkar ‘Tradisi’ Setoran di Pemkab Sukoharjo

KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap bawahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK mengungkap dugaan adanya praktik permintaan setoran yang disebut berlanjut dari masa kepemimpinan bupati sebelumnya.

Menurut KPK, praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak periode mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya yang merupakan suami Etik Suryani. Penyidik membeberkan pola permintaan setoran, modus yang digunakan, aliran dana yang diduga diterima tersangka, hingga rencana memeriksa Wardoyo untuk mendalami perkara tersebut.

- Advertisement -

Ada ‘Tradisi’ Setoran dari Era Bupati Sebelumnya
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Etik Suryani diduga melanjutkan praktik permintaan setoran yang telah berlangsung pada masa kepemimpinan bupati sebelumnya. Bupati sebelumnya yang dimaksud merupakan Wardoyo Wijaya, suami Etik, yang pernah menjabat sebagai Bupati Sukoharjo.

“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah ‘tambahan upah pungut kae ono tho?’ (tambahan upah pungut itu ada kan?); ‘kowe mrene kan ora bayar’ (kamu ke sini kan tidak membayar); ‘padakno karo Bapak’ (samakan dengan Bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan Bupati sebelumnya,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Sabtu (11/7/2026).

- Advertisement -

Asep menjelaskan, kode “padakno karo Bapak” diduga merujuk pada besaran setoran yang harus disamakan dengan nominal ketika Wardoyo masih menjabat. KPK juga mengungkap adanya perintah lain pada masa tersebut, yakni “wes dilantik ojo mendeleng wae” yang dimaksudkan agar pegawai BPKAD memberikan setoran kepada bupati saat itu. Untuk dugaan setoran di Bagian Umum, KPK menyebut terdapat kode “golekno 500 akhir tahun” yang berarti permintaan mencarikan Rp 500 juta pada akhir tahun.

Modus Dugaan Pemerasan Lewat SK Bupati
KPK mengungkap Etik diduga menggunakan dua Surat Keputusan (SK) Bupati Tahun 2026 terkait insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sarana menjalankan dugaan pemerasan di lingkungan BPKAD Kabupaten Sukoharjo.

“Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai ‘alat’ oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan ‘Setoran Upah Pungut (UP)’ di lingkungan BPKAD Sukoharjo,” kata Asep.

Dalam pelaksanaannya, Etik diduga memerintahkan Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD.

“ETS meminta Saudara RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD,” sebut Asep.

Richard kemudian diduga memerintahkan pejabat eselon III di lingkungan BPKAD menyetorkan potongan upah pungut tersebut kepada Nardi selaku Sekretaris BPKAD periode 2021-2026 sebelum akhirnya diserahkan kepada Etik.

- Advertisement -

Setoran OPD hingga Total Rp 2,93 Miliar
Selain melalui upah pungut di BPKAD, KPK menduga Etik juga memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo mengumpulkan “setoran rutin OPD”.

“Atas perintah ETS, TRM mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR. Selain itu, TRM juga diduga memberikan setoran, yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo,” terang Asep.

KPK mencatat selama 2024-2026 Etik diduga menerima Rp 840 juta dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan Tri Mulyo. Rinciannya yakni Rp 245 juta pada 2024, Rp 350 juta pada 2025, dan Rp 245 juta pada 2026. Sementara uang yang dikumpulkan Richard Tri Handoko dari setoran OPD pada 2022-2024 mencapai Rp 1,2 miliar.

“Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi,” kata Asep.

Dipakai Renovasi Rumah hingga Beli Mobil
KPK juga mengungkap dugaan penggunaan uang hasil pemerasan tersebut. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan sebagian dana digunakan untuk merenovasi rumah pribadi dan membeli kendaraan.

“Ada penggunaan dari uang yang berasal dari UP (upah pungut) dan setoran dari OPD itu digunakan untuk renovasi rumah pribadi Bupati. Kemudian ada juga untuk pembelian kendaraan R4, Innova,” ujar Taufik saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

KPK juga mempertimbangkan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik menduga terdapat upaya menyembunyikan hasil tindak pidana melalui safe house serta mengubah aset menjadi valuta asing dan emas.

“Kita juga akan pertimbangkan untuk pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang karena ada beberapa modus-modus tadi, kemudian ada unsur-unsur penyembunyiannya. Tadi ada safe house, kemudian ada perubahan bentuk menjadi valas, menjadi emas,” jelas Taufik.

KPK Dalami Peran Mantan Bupati Sukoharjo
Seiring temuan dugaan adanya praktik yang telah berlangsung sejak periode sebelumnya, KPK berencana meminta keterangan mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya.

“Apakah suaminya akan diperiksa dan akan dijadikan tersangka? Itu yang sedang kita perdalam,” kata Asep.

Menurut Asep, pemanggilan Wardoyo akan mempertimbangkan kondisi kesehatannya karena yang bersangkutan sedang menjalani perawatan. “Tapi tentunya kita tetap ya akan meminta keterangan, apabila nanti hasil dari pengecekan medis memungkinkan untuk kita meminta keterangan yang bersangkutan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo. Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(NS/DTK)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini