KNews.id – Jakarta – Tiga perkara dugaan korupsi terkait batu bara, Asabri dan Krakatau Steel yang sebelumnya ditangani Polri, kini diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebagaimana diketahui, perkara tersebut menjadi perhatian publik usai tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penggeledahan yang digelar pekan ini.
Adapun yang digeledah mulai dari sebuah kafe yang terletak di Cipete, Jakarta Selatan hingga rumah mewah eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor Jawa Barat.
Dalam perkara tersebut, pihak kepolisian juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selengkapnya berikut merupakan fakta-fakta tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret eks Jampidsus:
1. Polisi geledah belasan titik
Tim gabungan dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya mulai menggelar penggeledahan terkait perkara tersebut pada Rabu (8/7/2026) lalu. Upaya paksa tersebut tepatnya terjadi di kafe de’Clan Signature, Cipete. Penggeladahan juga turut dilakukan di Koin Money Changer, Cipete Selatan.
Penggeledahan yang dilakukan tim gabungan pada Rabu, tak hanya menyasar kafe de’Clan dan Koin Money Changer saja, namun secara keseluruhan, penyidik total telah menggeledah 13 lokasi di Jakarta dan sekitarnya.
Dilansir dari Antara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto merinci 12 titik yang digeledah itu yakni kafe de’Clan Signature, Cipete; Koin Money Changer, Cipete Selatan; PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat.
Kemudian Rumah Sdr. MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan; Rumah Sdr. TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan; Kantor/Grup DMG / CP, Kuningan, Jakarta Selatan; PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan; Rumah Sdr. DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan; Rumah Sdri. MILDK, Apartement Pacific Place, Jakarta Selatan; dan Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.
Pada Kamis (9/7/2026) malam, tim gabungan kembali melakukan penggeledahan terhadap ruko yang juga berada Cipete, Jakarta Selatan.
“Penggeledahan di titik ke-13 hari ini, merupakan rangkaian dari kegiatan penyidikan yang sebelum-belumnya,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat dini hari.
2. Barang bukti disita dari penggeledahan
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan hasil penggeledahan di beberapa termpat yang dilakukan pihaknya.
Di antaranya, polisi menyita uang senilai Rp60 miliar dalam penggeledahan di kafe de’Clan. Uang tersebut dalam bentuk pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
“Untuk uang yang kita sita SGD 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD. Kemudian yang US$ 889.965. Kemudian uang tunai rupiah Rp259.159.000. Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar. Ini di lokasi de ‘Clan,” kata Totok pada Rabu malam.
Selain uang, di kafe de Clan pihaknya turut melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan elektronik. Sementara dalam upaya paksa di Money Charger, petugas di antaranya menyita sejumlah uang asing senilai Rp7,2 miliar.
“Kemudian di Money Changer, ada 71 item barang bukti, kemudian ada 16 uang asing, total sekitar Rp7,2 miliar,” ucapnya.
Kemudian untuk penggeledahan rumah di kawasan Sentul City, Bogor, terdapat temuan berupa puluhan kilogram (kg) emas batangan serta valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah di dalam brankas.
“74 kg emas batangan, kemudian 4.767.300 USD, kemudian 14.083.800 SGD, kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar,” kata Totok di Bogor, Kamis (9/7) dini hari.
Selain itu, di rumah tersebut, petugas juga menyita beberapa dokumen, handphone, juga foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas.
3. Rumah di Sentul milik eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah membenarkan rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang menjadi obyek penggeledahan polisi merupakan rumah pribadinya.
“Tentang rumah Sentul. Itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie dalam konferensi pers, Jumat (10/7/2026).
Ia juga menjelaskan mengenai temuan uang dari penggeledahan tersebut. Menurutnya, uang itu ada pemiliknya dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Mengenai uang, tadi kan sudah saya jelaskan, yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga yang berkegiatan, itu bisa juga ditanya,” ucapnya.
“Kemudian ada juga bangunan yang bisa dicek, semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini. Melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum,” ucapnya.
4. Polisi tetapkan 2 tersangka
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan pihaknya telah menetapkan dua tersangka perkara tersebut, yakni inisial DR dan FA.
“Kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” kata Totok dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).
“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA, dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” ujar dia.
Pihaknya juga telah menahan DR sejak tanggal 10 Juli 2026 di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Ketua Komisi III DPR RI dalam kesempatan yang sama, tersangka inisial F merupakan sosok yang sebelumnya menjabat Jampidsus.
“F ini orang yang kemarin menjabat di tempat, yang ditempati Pak Jampidsus saat ini,” katanya.
5. Alasan Polri serahkan perkara ke Kejagung
Kortastipidkor menyerahkan tiga perkara dugaan kasus korupsi terkait batu bara, Asabri dan Krakatau Steel kepada Kejaksaan Agung RI. Jampidsus Rudi Margono menyebut pelimpahan tersebut dilakukan untuk percepatan penanganan kasus-kasus tersebut.
“Berkenaan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan penahanan berkas, tiga perkara yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi dalam penanganannya. Karena faktanya masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Bapak Ketua Komisi III tadi,” ujarnya, Sabtu.
“Apa yang disinergikan, yang penting adalah untuk percepatan, yang pertama untuk pengembangan alat bukti untuk maksimalitas, kemudian pengembangan barang bukti, dan yang lebih penting adalah sinergi,” ucap dia.
Ia memastikan meski telah diserahkan ke Jampidsus, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Kakortas Tipidkor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya. Hal senada disampaikan Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto.
“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas,” ujarnya.





