spot_img

KPK Buka Alasan Tak Ambil Alih Tiga Kasus Korupsi yang Seret Eks Jampidsus

KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan tidak mengambil alih penanganan tiga perkara yang ditangani Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Tiga perkara itu terkait dugaan korupsi dan pencucian uang pada sektor batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan pihaknya bisa saja mengambil alih kasus dugaan korupsi tiga perkara. Namun, pengambilalihan itu ada kriterianya sebagaimana diatur dalam Pasal 10 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

- Advertisement -

“Di sana ada kriteria di mana pengambilalihan perkara itu dilakukan. Jadi tidak bisa misalkan kita dengan asumsi sendiri,” katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Di dalam Pasal 10 A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019, dijelaskan 6 kriteria pengambilalihan penyidikan dan/atau penuntutan dapat dilakukan KPK terhadap pelaku korupsi yang dilakukan kepolisian atau kejaksaan:

- Advertisement -

1. Laporan masyarakat mengenai korupsi tidak ditindaklanjuti;

2. Proses penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;

3. Penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya;

4. Penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur tindak pidana korupsi;

5. Hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif;

6. Keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak
pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

- Advertisement -

Selain itu, Asep juga menyatakan pihaknya menghargai penanganan perkara yang dilakukan oleh kepolisian maupun kejaksaan.

“Kita harus menghargai seluruh upaya yang dilakukan oleh aparat penengak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi, baik dalam hal ini oleh kepolisian, Kortastipidkor dengan Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya, maupun oleh Kejaksaan Agung nantinya,” ucapnya, dikutip dari Antara.

Ia menilai, kepolisian maupun kejaksaan pasti akan melaksanakan tugasnya secara profesional sehingga pelaksanaan penegakan hukum akan berjalan baik. Dalam perkembangannya, Polri telah melimpahkan tiga perkara yang ditanganinya ke kejaksaan.

Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyatakan pihak kepolisian sepakat dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan penyidikan terhadap 3 perkara telah dilimpahkan ke Kejagung dalam rangka sinergitas.

“Berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini,” ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu sore.

Salah satu tersangka adalah pihak swasta berinisial DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Pihaknya telah menahan DR sejak tanggal 10 Juli 2026 di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Selain DR, Polri juga telah menetapkan satu tersangka lain yang berasal dari penyelenggara negara.

“Kita telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pindana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan/atau tindak pidana korupsi lainnya,” ujar Irjen Totok.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan tersangka inisial F merupakan sosok yang sebelumnya menjabat Jampidsus. “F ini orang yang kemarin menjabat di tempat, yang ditempati Pak Jampidsus saat ini,” katanya.

(NS/KMP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini