spot_img

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Blueray Cargo ke BPOM

KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri dugaan aliran uang dari Blueray Cargo kepada pihak di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang terungkap dalam persidangan perkara suap importasi barang.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan mendalami apakah dugaan pemberian tersebut berkaitan dengan kewenangan BPOM dalam pengawasan barang yang masuk ke Indonesia, termasuk produk kosmetik dan obat-obatan.

- Advertisement -

“Jika memang nanti ada bukti-bukti yang mengarah terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan pihak-pihak di BPOM, tentunya nanti akan ditelusuri apakah berkaitan dengan kewenangan dari institusi itu,” kata Budi kepada wartawan, Kamis 25 Juni 2026.

Menurut Budi, salah satu kewenangan BPOM adalah melakukan pengawasan terhadap obat-obatan maupun barang-barang tertentu yang masuk ke Indonesia.

- Advertisement -

“Kalau kita lihat kewenangannya berkaitan dengan pengawasan obat-obatan misalnya, dan juga pengawasan terkait barang-barang tertentu lainnya,” ujarnya.

Karena itu, penyidik akan mengkaji apakah terdapat hubungan antara dugaan pemberian uang dari Blueray Cargo dengan proses importasi barang yang menjadi kewenangan BPOM.

“Nanti kita akan telusuri ke situ apakah ada kaitannya dengan itu, apakah ada importasi barang-barang yang memang ada keterkaitannya dengan kewenangan atau otoritas di BPOM,” jelas Budi.

Ia menambahkan, analisis serupa juga dilakukan terhadap dugaan pemberian kepada pihak di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang disebut dalam persidangan.

Menurut Budi, penyidik akan mencocokkan fakta persidangan dengan tugas dan kewenangan masing-masing lembaga sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Ini yang tentunya juga menjadi pertanyaan teman-teman. Nanti kita akan analisis keterangan yang muncul dalam persidangan tersebut,” ucapnya.

- Advertisement -

Budi menegaskan, karena perkara yang sedang ditangani merupakan dugaan tindak pidana suap, penyidik harus membuktikan adanya maksud tertentu di balik setiap pemberian uang.

“Tentunya pemberian yang dilakukan oleh PT BR ada maksud. Karena kalau kita melihat ini kan pasal suap, artinya ada upaya untuk menggerakkan. Kenapa PT BR ini memberikan sesuatu kepada pihak-pihak tersebut, itu nanti kita akan mendalami,” tegas Budi.

Lebih lanjut, Budi menyatakan penyidikan perkara ini masih terus berkembang dan tidak berhenti pada para tersangka yang telah diproses.

“Setiap peristiwa tertangkap tangan itu kan tidak selalu menjadi titik henti, tapi selalu ada jalan maju bagi pengungkapan sebuah perkara, sehingga nanti kita bisa benar-benar mengungkap akar permasalahan tindak korupsi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap bahwa aliran uang dari Blueray Cargo tidak hanya mengalir ke sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Dalam pembacaan analisis yuridis surat tuntutan terhadap bos Blueray Cargo John Field, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional Blueray di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 22 Juni 2026, Jaksa menyebut terdapat pemberian kepada pihak di BPOM dan Kemendag.

(RD/RML)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini