spot_img

6 Mahasiswa Gugat UU Ketenagakerjaan ke MK, Tuntut Standar Uang Saku Magang

KNews.id – Jakarta – Sebanyak enam mahasiswa mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) ke Mahkamah Konstitusi (MK), imbas tidak adanya standar minimum uang saku peserta magang.

Uji materiil ini telah terdaftar dalam perkara nomor 214/PUU-XXIV/2026, dan para hakim MK juga sudah menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo pada Rabu (24/6/2026).

- Advertisement -

Dalam sidang perdana itu, para Pemohon menyebutkan Pasal 22 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Para pemohon itu ialah mahasiswa atas nama Aisya Nayla Bihesthi Zewar (Pemohon I), Leres Shafa Azzahra Anshori (Pemohon II), Lourensya Varaniko (Pemohon III), Aulia Mirza Nabilla (Pemohon IV), Brillian Fairuz (Pemohon V), dan Pascal Ibnu Kusuma (Pemohon VI).

- Advertisement -

“Izin menyampaikan Pokok Permohonan kami, yaitu menyatakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara 5 Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya terhadap Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2),” kata Pemohon II dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, dikutip Kamis, (25/6/2026).

Adapun Pasal 22 UU Ketenagakerjaan yang digugat itu berbunyi: (1) Pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian pemagangan antara peserta dengan pengusaha yang dibuat secara tertulis. (2) Perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya memuat ketentuan hak dan kewajiban peserta dan pengusaha serta jangka waktu pemagangan. (3) Pemagangan yang diselenggarakan tidak melalui perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dianggap tidak sah dan status peserta berubah menjadi pekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan”.

Dalam permohonan pengujian materiil Pasal 22 UU 13/2003, para pemohon menyebutkan hak konstitusional mereka yang diberikan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 dirugikan oleh berlakunya Pasal 22 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 karena sebagai mahasiswa Para Pemohon tidak mendapatkan kesempatan untuk pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Para Pemohon menyebutkan dalam berkas permohonannya bahwa sebagai mahasiswa aktif yang mengikuti pemagangan tidak memperoleh hak peserta pemagang yang layak, karena ketiadaan standar minimum uang saku selama proses pemagangan yang secara langsung melegitimasi praktik pemberian kompensasi yang tidak manusiawi. Pada akhirnya menyebabkan Para Pemohon kehilangan hak atas penghidupan yang layak.

“Bahwa ketiadaan standar upah atau uang saku minimum dalam UU Ketenagakerjaan menyebabkan Pemohon tidak memiliki perlindungan hukum terhadap potensi eksploitasi oleh penyelenggara magang yang memberikan kompensasi jauh di bawah biaya hidup minimum,” kata para pemohonan dikutip dari dokumen permohonannya.

Dalam permohonannya, mereka juga menyebut perusahaan cenderung memanfaatkan peserta magang untuk mengerjakan beban kerja operasional secara penuh namun dengan kompensasi yang nihil atau jauh di bawah batas kewajaran. Hal ini menciptakan fenomena “pekerja bayangan” yang memiliki kewajiban serupa dengan pekerja formal namun tanpa hak ekonomi yang dijamin oleh negara.

- Advertisement -

Karenanya, ketiadaan batasan minimum uang saku dalam Undang-Undang a quo mereka anggap menyebabkan “kesepakatan” dalam perjanjian magang hanya menjadi formalitas belaka (kontrak adhesi).

Peserta magang secara sosiologis mereka sebut terpaksa menerima kondisi kerja yang tidak layak karena tidak memiliki pilihan lain untuk melanjutkan jenjang karier atau pendidikannya, sehingga negara dianggap melakukan pembiaran terhadap praktik eksploitasi atas kerentanan warga negaranya.

Apalagi mahasiswa yang telah menyelesaikan minimal empat semester berdasarkan kurikulum, wajib melaksanakan program magang (internship) di perusahaan/kantor hukum/instansi pemerintah sebagai syarat kelulusan.

Ketentuan ini mereka dasari dari Pasal 3 ayat (7) Peraturan Rektor Universitas Negeri Surabaya Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Jo Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa.

“Bahwa ketiadaan standar upah minimum memaksa peserta magang terutama di kota besar dengan biaya hidup tinggi untuk menanggung biaya operasional magang (transportasi, konsumsi, dan akomodasi) secara mandiri. Hal ini menciptakan paradoks dimana rakyat (melalui subsidi keluarga/orang tua) justru membiayai operasional entitas bisnis,” papar mereka dalam berkas permohonan.

Menurut Para Pemohon, berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri sebetulnya telah ditegaskan, “Uang saku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta Pemagangan”.

Atas dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 27 ayat (2), 28D ayat (1) dan ayat (2), secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Terutama sepanjang tidak dimaknai, “Setiap penyelenggaraan pemagangan, termasuk yang melibatkan mahasiswa, wajib menjamin adanya kepastian hukum mengenai hak peserta magang, termasuk pemberian imbalan yang layak sekurang-kurangnya memperhatikan standar uang saku minimum yang adil dan proporsional sesuai dengan beban kerja, waktu kerja, dan kontribusi yang diberikan oleh peserta magang”.

Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam nasihatnya mengatakan perlu bagi para Pemohon untuk memperhatikan legal standing dengan norma yang diujikan.

“Jika pernah magang cantumkan, dan jelaskan kaitan norma yang diuji benar-benar merugikan, karena tentang uang saku itu diatur dalam Permen. Anda ingin norma itu bisa dijadikan norma dalam undang-undang, sementara di normanya tidak ada, bagaimana Saudara mengatakan itu dirugikan, itu harus jelaskan supaya permohonan ini memenuhi kualifikasi sebagai Pemohon,” tutur Guntur.

Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari sejak berakhirnya sidang hari ini untuk menyempurnakan permohonannya.

Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Selasa, 7 Juli 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Kemudian Mahkamah akan mengagendakan sidang berikutnya untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.

(RD/CNBC)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini