spot_img

Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Wafat, Sah atau Tidak?

KNews.id – Jakarta – Kurban adalah ibadah yang disyariatkan bagi umat Islam. Perintah kurban tercantum dalam Al-Qur’an, tepatnya pada surah Al Hajj ayat 28.

Allah SWT berfirman,

- Advertisement -

لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ ۖ – ٢٨

Artinya: “(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.”

- Advertisement -

Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya Terjemah Fiqhul Islam wa Adillatuhu (edisi Indonesia, terbitan Gema Insani) menyatakan bahwa ulama mazhab Syafi’i, Hanbali, dan Maliki berpandangan hukum kurban adalah sunnah muakkad bagi yang mampu. Jika sudah mampu tetapi tidak berkurban, hukumnya menjadi makruh.

Menurut sebagian ulama Syafi’iyyah, kurban setidaknya dilaksanakan sekali seumur hidup. Apabila anggota keluarganya banyak dan sudah ada yang mewakili, tidak masalah dan sudah terhitung mencukupi.

Biasanya, kurban dilakukan atas nama orang yang masih hidup. Lalu, bolehkah kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia? Bagaimana pandangan ulama terkait hal ini?

Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia

1. Tergolong Sebagai Sedekah Jariyah

Diterangkan dalam Ath Thariq ila Al-Jannah karya Abdullah bin Ahmad Al-Allaf Al-Ghamidi terjemahan Firdaus Sanusi, kurban atas nama orang yang sudah meninggal termasuk sedekah jariyah. Para fuqaha mazhab Hambali menyatakan pahala kurban sampai kepada si mayit dan dia mendapat manfaat dari sedekah yang diberikan atas namanya itu.

Meski begitu, berkurban untuk orang yang meninggal tidak termasuk sunnah Nabi Muhammad SAW. Rasulullah tidak pernah melakukannya semasa hidup beliau.

- Advertisement -

Kemudian menurut buku Gus Dewa Menjawab Membahas Permasalahan-Permasalahan Fikih, Keimanan dan Kehidupan karya Gus Dewa, ulama Imam Rafi’i memperbolehkan serta menganggap sah kurban atas nama orang yang meninggal dunia meski tidak ada wasiat. Dia menilai, kurban jadi bagian dari sedekah.

2. Tidak Diperbolehkan Kecuali Orang Itu Berwasiat

Namun, dalam buku M Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui karya M Quraish Shihab, mazhab Syafi’i tidak memperbolehkan berkurban atas nama orang yang meninggal dunia. Dalam hal ini, ulama Syafi’iyyah berpandangan jika orang itu sebelum meninggal berwasiat demikian, barulah diperbolehkan.

Menurut mazhab Syafi’i, manusia tidak memperoleh ganjaran kecuali atas dasar usahanya sendiri. Allah SWT berfirman dalam surah An Najm ayat 39,

وَاَنْ لَّيْسَ لِلْاِنْسَانِ اِلَّا مَا سَعٰىۙ ٣٩

Artinya: “Bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya.”

Wallahu a’lam.

(RD/DTH)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini