KNews.id – Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan kembali menggelar program tax amnesty atau pengampunan pajak
Purbaya menegaskan, seluruh pengumuman terkait kebijakan perpajakan ke depan hanya akan disampaikan langsung oleh dirinya, bukan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Keputusan tersebut untuk menghindari kesimpangsiuran informasi yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian informasi maupun hukum di kalangan pelaku usaha dan masyarakat luas. Purbaya menegaskan posisi DJP murni hanya sebagai pelaksana teknis regulasi.
“Jadi nanti ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya. Bukan Dirjen Pajak lagi,” kata Purbaya, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Purbaya menekankan, setiap regulasi perpajakan yang digulirkan dirancang untuk mendukung perekonomian nasional, bukan untuk menghalangi atau membebani kepentingan bisnis.
“Untuk menyelesaikan kesimpangsiuran itu pajak hanya eksekutor saya yang melakukan kebijakan yang mengambil kebijakan,” ungkap Purbaya.




