KNews.id – Jakarta – Secara kebahasaan, idah berarti ‘masa tunggu bagi perempuan yang berpisah dengan suami, baik karena ditalak maupun bercerai mati.’ Dalam masa itu, si wanita belum boleh menikah.
Kata itu diambil dari bahasa Arab, idah, yang harfiahnya berarti ‘bilangan’ atau ‘menghitung.’ Maksudnya, wanita yang diceraikan suami atau ditinggal wafat suami hendaklah menunggu dalam beberapa waktu yang berbilang.
Idah sudah dikenal di kalangan bangsa Arab dan bangsa-bangsa lainnya, bahkan sebelum risalah Islam dibawa Nabi Muhammad SAW. Tradisi tersebut tetap dipertahankan Islam mengingat banyak sekali aspek maslahatnya.
Wanita yang ditalak atau kematian suami wajib baginya idah. Ini berdalil dengan ayat Alquran, yang artinya, “Dan wanita-wanita yang ditalak hendaknya menahan diri selama tiga kali quru‘” (QS al-Baqarah [2]: 228).
Mengenai definisi quru‘, para ulama berbeda pendapat karena kerancuan makna kata itu sendiri. Dalam bahasa Arab, quru‘ bisa diartikan haid, tetapi bisa pula diartikan suci.
Kendati berbeda pendapat soal makna quru‘, ada ayat lain yang lebih memerincikan jangka waktu masa idah tersebut. Firman Allah SWT, “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beridah) empat bulan 10 hari” (QS al-Baqarah [2]: 234).
Ayat ini menjadi dasar hukum bagi wanita yang ditinggal mati suami harus melalui masa idah, yakni empat bulan 10 hari.
Adapun bagi wanita yang telah digauli kemudian diceraikan, Alquran tidak sampai memperinci berapa lama masa idahnya. Di sinilah terdapat beberapa pendapat ulama tentang lama waktu masa idah bagi mereka.
“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu idah itu” (QS at-Thalaq [65]: 1).
Namun, jika ragu soal masa idah, para ulama berpendapat untuk menghitungnya tiga bulan saja. Firman Allah SWT, yang artinya, “Jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya), idah mereka adalah tiga bulan dan begitu pula perempuan-perempuan yang tidak haid.” (QS at-Thalaq [65]: 4).
Ada satu kondisi di mana tak perlu masa idah bagi si mantan istri. Jika dirinya belum digauli suaminya, kemudian diceraikan. Maka, ia tak memiliki masa idah.
Firman Allah SWT, “Hai orang-orang yang beriman, apabila menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu menceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, maka sekali-kali tidak wajib atas mereka idah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya.” (QS al-Ahzab [33]: 49).
Selama masa idah, muthallaqah (wanita yang diceraikan) dilarang keras melangsungkan pernikahan. Demikian juga larangan dalam menerima pinangan orang lain. Adapun orang yang berniat untuk meminang wanita yang masih beridah hanya boleh sebatas kata kiasan.
Firman Allah SWT, “Tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita (yang masih beridah) itu dengan kiasan atau menyimpan (keinginan menikahi mereka) dalam hatimu.” (QS al-Baqarah [2]: 235).
Dalam ayat ini juga terdapat larangan untuk ber-azam (merencanakan) pernikahan sampai benar-benar habis idahnya.
Di samping larangan menikah, ada pantangan-pantangan lainnya yang mesti ditaati muthallaqah selama menjalani masa idah.
Sabda Rasulullah SAW, “Janganlah seorang perempuan berkabung atas mayit lebih dari tiga hari, kecuali kepada suaminya selama empat bulan 10 hari. Ia tidak boleh memakai pakaian yang ditenun kecuali pakaian dari ashab, tidak bercelak, tidak memakai harum-haruman kecuali jika telah suci sedikit pun atau pada kuku-kuku” (HR Nasa’i).
Wanita yang menjalani masa idah juga dilarang bepergian (safar). Pada zaman Nabi Muhammad SAW, muthallaqah menghabiskan idahnya di rumah. Hal ini sebagaimana disebut dalam sabda Rasulullah SAW kepada Fatimah binti Qais, “Beridahlah kamu di rumah Ibnu Ummi Maktum” (HR Bukhari Muslim).
Di samping hadis ini, dalil yang melarang wanita beridah dilarang keluar rumah juga ditegaskan langsung dalam Alquran.
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۚ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ
“Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas” (QS at-Thalaq [65]: 1).
Pada ayat di atas diterangkan bahwa di antara suami istri bisa terjadi perceraian. Namun, Allah mengingatkan Nabi SAWW tentang hukum dan etika perceraian dalam Islam. Apabila Nabi SAW menceraikan istri-istrinya, maka itu perbuatan halal, tetapi paling tidak disukai Allah.
Hendaknya jika memang jadi bercerai, maka ceraikan istri-istri atau salah seorang di antara mereka pada waktu mereka dapat menghadapi idahnya dengan tidak memberatkan, yaitu ketika masa suci dari haid agar tidak lama menunggu untuk bisa menikah lagi dengan laki-laki lain.
Dan hitunglah waktu idah itu dengan cermat kapan mulainya dan kapan berakhir. Kemudian, janganlah mengeluarkan mereka, istri yang dijatuhi talak itu selama masa idah, dari rumah yang ditempati-nya dan janganlah mereka diizinkan keluar secara bebas kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas seperti berzina.
Ulama Mazhab Maliki, Syafi’i, Hanbali, dan Auza’i memberikan pengecualian bagi wanita yang ditalak ba’in (cerai yang tidak bisa rujuk kembali). Mereka boleh keluar rumah pada siang hari. Alasannya, wanita yang ditalak ba’in tak berhak lagi dengan nafkah suaminya.
Jadi, wanita yang ditalak raj’i (masih ada kemungkinan rujuk) menghabiskan masa idah di rumah suaminya dan tetap berhak mendapat nafkah lahiriyah berupa harta. Demikian juga, nafkah tetap wajib diberikan pada muthallaqah yang sedang hamil sampai ia melahirkan, walaupun ia ditalak ba’in.
Muthallaqah yang menjalani masa idah juga dilarang berhias (al–ihdad), seperti memakai perhiasan emas-perak, mengenakan pakaian sutra, memakai parfum, celak mata, pewarna kuku, hinna, dan sebagainya.
Hikmah
Pernikahan yang diistilahkan Alquran sebagai mitsaqan ghalizha (ikatan yang kuat) tidaklah gampang untuk mengurainya. Disyariatkannya idah sebagai penghargaan pada ikatan suci pernikahan.
Mengurai ikatan pernikahan berarti juga mengurai ikatan kekeluargaan antara dua keluarga. Dengan adanya masa idah, dua keluarga bisa akhirnya saling memahami dan menghormati.
Masa idah bagi muthallaqah yang ditalak raj’i memberikan kesempatan pada suami-istri untuk berpikir jernih. Masih ada waktu bagi mereka selama masa idah untuk rujuk kembali.
Bagi suami yang menalak, ia bisa berpikir lebih jernih karena istri yang ditalaknya tetap ada di rumahnya dan ia tetap memberikan nafkah harta sebagaimana biasa.
Masa idah untuk memberikan waktu bermuhasabah dan berpikir. Jika si wanita memang ingin menikah dengan laki-laki lain, ada waktu baginya untuk merenungi dalam memilih jodoh.
Ia bisa berhati-hati agar ke depannya tidak salah dalam memilih suami dan ayah bagi anak-anaknya. Jika idah yang dijalani wanita karena kematian suami, ada waktu baginya untuk berkabung. Masa idah juga sebagai penghargaan pada keluarga almarhum suaminya.
Idah juga berarti istibro‘ (sterilisasi) rahim si istri dari sisa-sisa hubungannya dengan mantan suami. Penelitian modern membuktikan, rahim si istri baru bisa disebut bersih setelah menjalani masa idah. Hikmah idah juga memperhatikan dari aspek kesehatan si istri dan calon suaminya yang akan datang.
Demikian juga soal pertalian nasab. Dengan adanya idah, berarti nasab si anak akan jelas siapa ayahnya. Jadi, terjagalah keturunan anak yang sah dalam masyarakat sebagai salah satu tujuan pernikahan.
Persoalan-persoalan pascaperceraian tentu akan bermunculan. Misalkan, mengenai harta gono-gini, hak asuh anak, tempat tinggal, dan seterusnya. Dengan adanya masa idah, hal-hal tersebut bisa dibicarakan dengan tenang. Jika wanita yang diceraikan langsung menikah dengan laki-laki lain, tentu masalah-masalah yang timbul tak bisa diurai dengan baik.





