spot_img

KPK Kembalikan Rp153,6 Miliar ke Taspen dari Kasus Korupsi Antonius Kosasih

KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Rp 153,6 miliar kepada PT Taspen (Persero) yang berasal dari perkara korupsi mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih. Uang tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan dirampas untuk negara dan dikembalikan kepada Taspen sebagai upaya pemulihan kerugian akibat tindak pidana korupsi.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan dana sebesar Rp 153.613.488.054 telah disetorkan ke rekening Giro THT Taspen di BRI Cabang Veteran Jakarta pada Rabu (24/6/2026).

- Advertisement -

“Dari jumlah uang yang disita dan juga menjadi bagian dari uang pengganti, ada uang sejumlah Rp 153 miliar. Ini yang putusannya dirampas untuk negara cq PT Taspen (Persero),” kata Mungki di Gedung Rupbasan KPK, Jakarta Timur.

Menurut Mungki, uang tersebut berasal dari sejumlah barang bukti yang disita dalam perkara Antonius Kosasih, terdiri atas Rp 150 miliar, Rp 2,4 miliar, Rp 1 miliar, Rp 108 juta, dan Rp 40 juta. Selain uang tunai, KPK juga merampas sejumlah aset dalam bentuk mata uang asing. Aset tersebut akan dikonversi ke rupiah dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban uang pengganti yang harus dibayarkan terpidana.

- Advertisement -

“Seluruh mata uang asing ini kita akan konversikan terlebih dahulu ke rupiah, kemudian nanti nilainya akan digunakan sebagai pengurang uang pengganti dari si terpidana,” ujarnya.

Sita Berbagai Barang Mewah

KPK turut menyita berbagai barang mewah dalam perkara tersebut. Barang rampasan itu antara lain perhiasan, logam mulia, tas bermerek, dua cincin emas bermata batu hijau dan biru, serta emas batangan seberat 100 gram dan 50 gram beserta sertifikatnya.

Saat ini, aset-aset tersebut masih menjalani proses penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Kalau dari perhitungan sementara yang dilakukan oleh teman-teman di pengelolaan barang bukti, ini nilainya total sekitar Rp 322 juta, tapi ini masih perhitungan sementara,” kata Mungki.

Tak hanya itu, penyidik juga merampas empat unit mobil dengan nilai taksiran sekitar Rp 1,3 miliar. KPK turut menyita tujuh unit apartemen dan tiga bidang tanah yang berada di wilayah Tangerang Selatan.

Seluruh aset yang telah dirampas akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku untuk mendukung pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi yang menjerat mantan orang nomor satu di PT Taspen tersebut.

- Advertisement -

(RD/LPT)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini