spot_img

JPU KPK Tetap Tuntut Ita 6 Tahun, Alwin 8 Tahun Penjara, Tolak Semua Pleidoi

KNews.id – Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi eks wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita dan suaminya, Alwin Basri, selaku terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkot Semarang. Penolakan itu dipaparkan JPU dalam persidangan dengan agenda replik di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Senin (11/8/2025).

“Dengan memperhatikan pokok-pokok pembelaan para terdakwa dan pidana hukum para terdakwa, putusan umum menyatakan menolak seluruh pembelaan pledoi pribadi para terdakwa dan tim kuasa hukum para terdakwa,” kata JPU saat membacakan repliknya.

- Advertisement -

Salah satu poin yang disorot JPU dalam pleidoi Ita dan Alwin adalah soal permintaan keduanya kepada majelis hakim. Dalam pleidoinya, Ita meminta majelis hakim menjatuhkan vonis seringan-ringannya. Sementara Alwin menolak seluruh dakwaan terhadapnya. JPU menilai, hal itu ironis.

Dalam pleidoinya, Ita menyebut bahwa kedudukan dan kewenangannya sebagai wali kota berbeda dengan Alwin yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jateng. Hal itu karena dalam persidangan terungkap bahwa Alwin kerap dipandang sebagai representasi Ita.

- Advertisement -

Menurut JPU, poin pembelaan tersebut tak melihat fakta hukum. Sebab JPU mendakwa Ita dan Alwin secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. “Oleh karena terdakwa 2 (Alwin) didakwa sebagai pelaku turut serta bersama-sama dengan terdakwa 1 (Ita), maka, terdakwa 2 dianggap memiliki kualifikasi yang sama dengan terdakwa 1,” kata JPU.

JPU kemudian memaparkan bukti bagaimana Alwin menjadi representasi Ita saat mengondisikan proyek di lingkup Pemkot Semarang. Dua proyek yang tercakup dalam dakwaan adalah proyek penunjukan langsung (PL) di 16 kecamatan di Kota Semarang Tahun Anggaran 2023 dan proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar (SD) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Semarang Tahun Anggaran 2023 senilai Rp 20 miliar.

“Bahwa di persidangan berdasarkan alat bukti terungkap bahwa terdakwa 2, Alwin Basri, sebagai representasi dari terdakwa 1, Hevearita Gunariati Rahayu, mengatur dan mengupayakan agar Martono (Ketua Gapensi Semarang) mendapatkan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang,” kata JPU.

JPU kemudian merespons poin pleidoi Ita yang mengeklaim bahwa dia tak meminta uang setoran dari iuran kebersamaan ASN Bapenda Kota Semarang. JPU mengatakan, dalam persidangan terungkap bahwa uang setoran itu diminta Ita kepada Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari.

“Terdakwa 1 meminta nominal uang iuran kebersamaan sebesar Rp 300 juta dengan menuliskannya pada secarik kertas HVS,” kata JPU.

JPU menolak pembelaan Ita yang menyampaikan bahwa uang setoran dari iuran kebersamaan ASN Bapenda Kota Semarang diinisiasi oleh Indriyasari. JPU menyebut, pembelaan Ita mengada-ada.

- Advertisement -

“Karena berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tidak pernah ada saksi maupun fakta hukum yang mengungkapkan adanya perencanaan pemberian iuran kebersamaan terdakwa 1 sejak awal Desember 2022,” kata JPU.

JPU menambahkan, keputusan Ita mengembalikan uang yang sudah diterimanya kepada Indriyasari dilakukan karena dia mengetahui adanya penyidikan KPK. “Adanya penyidikan oleh KPK membuat terdakwa 1 takut dan panik, sehingga mengembalikan sebagian uang yang dikembalikan kepada Indriyasari,” ujarnya.

JPU juga tetap berpegang pada dakwaan bahwa Ita menerima setoran sebesar Rp 1,8 miliar dari iuran kebersamaan ASN Bapenda Kota Semarang. Dalam pembelaannya, Ita mengaku hanya menerima Rp 1,2 miliar.

Tuntutan

Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita, dituntut enam tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkot Semarang. Dalam kasus tersebut, suami Ita, yang juga merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah 2019-2024, Alwin Basri, dituntut delapan tahun penjara.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada 30 Juli 2025, JPU KPK menyatakan Ita dan Alwin telah secara sah serta meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dengan pidana penjara selama enam tahun serta denda sejumlah Rp500 juta subsider enam bulan kurungan,” kata JPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2, Alwin Basri, dengan pidana penjara selama delapan tahun serta denda sejumlah Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan,” sambung JPU saat membacakan tuntutan.

JPU juga menuntut pidana tambahan kepada Ita, yakni berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 683 juta. Uang tersebut harus disetorkan paling lambat satu bulan setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika Ita tak mampu membayar, ia harus menggantinya dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Tak hanya Ita, JPU juga menuntut Alwin membayar uang pengganti sebesar Rp 4 miliar yang harus dibayarkan paling lambat sebulan setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika Alwin tak mampu membayar, dia harus menggantinya dengan hukuman penjara selama dua tahun.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Ita dan Alwin telah melanggar Pasal 12 huruf a dan f serta Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ita dan Alwin diketahui menghadapi tiga dakwaan.

Dalam kasus pertama, JPU mendakwa Ita dan Alwin menerima uang sebesar Rp 3,75 miliar dalam proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar (SD) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Semarang Tahun Anggaran 2023. Dalam APBD-P Kota Semarang Tahun Anggaran 2023, anggaran untuk proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD adalah Rp 20 miliar.

Menurut JPU, fee sebesar Rp 3,75 miliar yang diperoleh Ita dan Alwin adalah bentuk imbalan karena mereka telah mengondisikan agar proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD di Pemkot Semarang diperoleh PT Deka Sari Perkasa. JPU mengungkapkan, dalam proyek tersebut, Ita dan Alwin menerima fee dari Martono selaku Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang sebesar Rp 2 miliar. Selain itu, mereka juga memperoleh fee Rp 1,75 miliar dari Rachmat Utama Djangkar selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa. Dalam dakwaannya, JPU juga menyebut Martono sebagai penerima manfaat dari PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri.

Dalam kasus kedua, JPU mendakwa Ita dan Alwin telah menerima uang yang bersumber dari “iuran kebersamaan” para pegawai negeri di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang dengan total sebesar Rp 3,08 miliar. Ita memperoleh Rp1,8 miliar, sedangkan Alwin mengantongi Rp 1,2 miliar.

JPU mengungkapkan, uang iuran kebersamaan dari para pegawai Bapenda Kota Semarang disetorkan kepada Ita dan Alwin pada rentang triwulan IV 2022 hingga triwulan IV 2023.

Sementara dalam kasus ketiga, Ita dan Alwin didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp 2 miliar. Dalam kasus ini, Ketua Gapensi Kota Semarang Martono turut terlibat dan menerima uang sebanyak Rp 245 juta. Gratifikasi tersebut terkait dengan proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan di Kota Semarang Tahun Anggaran 2023.

(NS/RPBLK)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini