spot_img
Rabu, Januari 28, 2026
spot_img
spot_img

AJB Bumiputera Bayar Klaim Rp 126 M ke 43.808 Pemegang Polis

KNews.id – Otoritas Jasa Keuangan melaporkan, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 telah membayar klaim tertunda senilai Rp 126,82 miliar sampai Juni 2023. Klaim tersebut dibayarkannya kepada 43.808 pemegang polis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihak terus berkomunikasi dengan manajemen dan memastikan kalau proses pembayaran klaim terus berlanjut. Adapun langkah ini sudah sesuai rencana penyehatan keuangan (RPK) Bumiputera.

“Per Juni 2023, pembayaran klaim sudah dilakukan kepada 43.888 pemegang polis dengan total klaim Rp 126,82 miliar,” katanya, dalam Konferensi Pers Hasil RDK Agustus 2023 secara virtual.

- Advertisement -

Ogi mengatakan, meski AJB Bumiputera tidak memiliki aset likuid, secara keuangan perusahaan mampu untuk membayar klaim tersebut. Adapun aset yang dimiliki ialah aset tetap berupa tanah dan bangunan yang harus dijual terlebih dahulu.

“Namun butuh waktu karena asetnya dalam bentuk tanah dan bangunan yang harus dijual terlebih dahulu,” imbuhnya.

- Advertisement -

Selain itu, Ogi juga menyampaikan, manajemen Bumiputera telah melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada para pemegang polis mengenai proses pembayaran klaim tersebut. Pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan dalam penyelesaian pembayaran ini.

“Pembayaran kepada pemegang polis yang jatuh tempo terus dilakukan. Kami harapkan selesai sebelum 2025,” pungkasnya.
(Zs/Dtk.F)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini