spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

2018-2019, BI Lambat Menetapkan Standar Biaya Pencetakan Uang Rupiah

KNews.id- Bank Indonesia (BI) menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan (BDO) untuk melakukan penyusunan formula standar cost pencetakan uang rupiah tahun anggaran 2018-2019 sesuai perjanjian Nomor 19/453/DSP/P.

BI menyampaikan surat No. 19/516/DPU/Srt/B tanggal 6 Desember 2017 perihal perubahan kebutuhan pesanan pencetakan tahun 2018-2019. Perubahan pesanan pencetakan uang berdampak terhadap penyesuaian Rencana Keuangan dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perum Peruri dan metode perhitungan Standar Cost (SC).

- Advertisement -

Hal ini mengakibatkan Konsultan mengalami kendala untuk menyelesaikan pekerjaan pada tanggal 20 Desember 2017, karena Perum Peruri baru dapat menyerahkan RKAP penyesuaian pada tanggal 15 Desember 2017.

BDO menyampaikan Laporan Hasil Pekerjaan Tahap I Jasa Konsultasi Standar Biaya Pencetakan Uang Rupiah Kertas dan Logam TA 2018-2019 kepada BI pada tanggal 8 Januari 2018.

- Advertisement -

Selanjutnya menyampaikan laporan final pekerjaan pada tanggal 17 Januari 2018. BDO kemudian mempresentasikan laporan tersebut kepada DPU, DPS, dan Perum Peruri pada tanggal 9 Februari 2018, dan selanjutnya Kepala Divisi Perencanaan dan Pengembangan DPU melakukan pembahasan pada tanggal 23 Februari dan 8 Maret 2018 terkait komponen biaya dan tingkat gross margin.

BDO melakukan penyesuaian-penyesuaian atas perhitungan komponen Standar Biaya berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan tanggal 23 Februari dan 8 Maret 2018.

- Advertisement -

Kepala Divisi Perencanaan dan Pengembangan DPU menyampaikan Memorandum No. 20/51/DPU-GKPU-Divl/M.02/B tanggal 13 Maret 2018 kepada kepala DPU perihal Laporan Final Hasil Pekerjaan Jasa Konsultansi Penyusunan Formula Standard Cost Pencetakan Uang Rupiah TA 2018-2019.

Selanjutnya Kepala DPU menyampaikan Memorandum No. 20/106/DPU/M.01/B kepada Kepala DPS tanggal 14 Maret 2018 perihal Penyampaian Hasil Pekeqaan Penyusunan Formula Standard Cost Harga Pencetakan Uang TA 2018-2019. Standard Cost sebagai salah satu masukan dalam penyusunan HPS Harga Cetak Uang (HCU)TA 2018-2019.

Lambatnya Laporan Final Hasil Pekerjaan Jasa Konsultansi Penyusunan Formula Standard Cost Pencetakan Uang Rupiah TA 2018-2019 berdampak pada terlambatnya proses persetujuan HPS. Apabila dibandingkan dengan proses pengadaan Jasa Pencetakan Tahun 2016- 2017, diketahui bahwa persetujuan izin prinsip pengadaan jasa pencetakan uang Rupiah tahun 2016-2017 tanggal 31 Desember 2015 diberikan setelah Laporan Final Hasil Pekerjaan Jasa Konsultansi Penyusunan Formula Standard Cost Pencetakan Uang Rupiah TA 2016-2017 diterima pada tanggal 9 Oktober 2015.(FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini