2017, Terdapat Masalah dalam Pengadaan Hadiah Sepeda Motor Program Promosi Kemilau Emas Pegadaian?

70
Advertisement

KNews.id- PT Pegadaian telah memiliki pedoman pengadaan barang dan jasa yang ditetapkan melalui Peraturan Direksi Nomor 22 Tahun 2017 tanggal 10 Oktober 2017 yang menggantikan peraturan sebelumnya berupa Peraturan Direksi Nomor 94 Tahun 2013 tanggal 8 Oktober 2013.

Sebagai induk perusahaan, PT Pegadaian dalam melaksanakan kegiatan pengadaan sebagian besar menggunakan metode penunjukan langsung kepada anak perusahaan dengan dasar kebijakan sinergi BUMN.

Advertisement

Sedangkan menurut Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-15/MBU/2012 tentang Perubahan atas Permeneg BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Barang dan Jasa BUMN pada pasal 9 ayat (3) huruf (j) menyatakan bahwa “Penyedia barang dan jasa adalah BUMN, Anak Perusahaan BUMN atau Perusahaan Terafiliasi BUMN, sepanjang barang dan/atau jasa dimaksud adalah merupakan produk atau layanan dari BUMN, Anak Perusahaan BUMN, Perusahaan Terafiliasi BUMN, dan/atau usaha kecil dan mikro, dan sepanjang kualitas, harga, dan tujuannya dapat dipertanggungjawabkan, serta dimungkinkan dalam peraturan sektoral.”

Selama tahun 2017 dan 2018 pengadaan barang dan jasa PT Pegadaian yang dilakukan melalui penunjukan langsung kepada PT Pesonna Optima Jaya (POJ) selaku anak perusahaan bukan sebagai produk atau layanan dari anak perusahaan tersebut.

Salah satu pengadaan barang dan jasa PT Pegadaian adalah pengadaan Hadiah Sepeda Motor Program Promosi Kemilau Emas Pegadaian Tahun 2017. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan terkait pengadaan tersebut dan dilaporkan dalam laporan hasil pemeriksaan tahun anggaran 2018. Hasil pemeriksaan BPK sebagaimana diuraikan di bawah ini.

Pengadaan hadiah sepeda motor tersebut dilaksanakan dengan metode Penunjukan Langsung kepada PT POJ berdasarkan Perjanjian Kerja No 563/00021.01/2017 tanggal 21 April 2017 dan Surat Perintah Kerja (SPK) No 241/00021.01/2017 tanggal 3 Maret 2017, dengan jangka waktu tanggal 3 Maret 2017 s.d. 3 Maret 2018. Pengadaan tersebut berupa 1258 Motor Yamaha MIO Z 125 dengan nilai kontrak sebesar Rp17.710.000.000,00 (Rp14.077.901,00 per unit).

Tahapan penunjukan langsung kepada PT POJ adalah sebagai berikut: 1) Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan tersebut ditetapkan pada tanggal 24 Januari 2017 sebesar Rp17.989.400.000,00 (Rp14.300.000,00 per unit).

Sebelumnya, PT Batavia Bintan Berlian menyampaikan surat penawaran harga No 009/SK-INST/001/I/2017 tanggal 9 Januari 2017 kepada PT Pegadaian (Persero) yang berisi harga Yamaha MIO Z sudah termasuk PPN 10% sebesar Rp12.661.129,00 per unit. Sedangkan PT POJ menyampaikan surat penawaran harga No 045/MKT-POJ/II/2017 tanggal 21 Februari 2017 untuk 1258 unit Yamaha MIO Z sebesar Rp17.915.251.066,00 (Rp14.241.058,00 per unit);

2) PT POJ memenuhi pekerjaan pengadaan tersebut dengan membeli 1258 unit motor Yamaha MIO Z FI dari PT Batavia Bintan Berlian melalui Purchase Order No 003/PO/MKT-POJ/I/2017 tanggal 18 Januari 2017 seharga Rp13.974.493.000,00 (Rp11.108.500,00 per unit). Harga pembelian tersebut sesuai Surat Penawaran Harga PT Batavia Bintan Berlian tertanggal 16 Januari 2017 No 015/SK-INST/001/I/2017;

3) Sebelumnya PT POJ menyampaikan permintaan penawaran harga melalui surat No 007/MKT-POJ/I/2017 tanggal 13 Januari 2017 kepada PT Batavia Bintan Berlian Yamaha. Selain penawaran dari PT Batavia Bintan Berlian, terdapat penawaran dari dua perusahaan lainnya, yakni: a) PT Dwi Kencana Motor Yamaha Fatmawati melalui surat No 053/SK-PT DKM/001/I/17 tanggal 13 Januari 2017, dengan penawaran sebesar Rp12.908.500,00. b) PT General Integrated Company Yamaha melalui surat No 085/PTGIC/001/I/17 tanggal 10 Januari 2017, dengan penawaran sebesar Rp12.708.500,00.

Hal tersebut menunjukkan bahwa: 1) Kontrak pengadaan antara PT Pegadaian dengan PT POJ tersebut bersifat proforma karena telah diperoleh informasi harga dan penyedia barang yakni PT Batavia Bintan Berlian yang menyampaikan harga penawaran kepada PT Pegadaian (Persero) sebesar Rp12.661.129,00 per unit pada tanggal 9 Januari 2017.

Namun demikian PT Pegadaian menunjuk PT POJ sebagai pelaksana pekerjaan dengan harga penawaran sebesar Rp14.241.058,00 per unit:

2) Hasil pekerjaan tersebut bukan merupakan produk atau layanan dari PT POJ karena berdasarkan Term Of Reference (TOR) yang diajukan oleh Divisi Pemasaran dan Market Intelligence pada tanggal 9 Januari 2017 telah menyebutkan pengadaan hadiah sepeda motor tersebut adalah Yamaha MIO Z.

Namun demikian, Panitia Pengadaan PT Pegadaian tidak menunjuk Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) Motor Yamaha sebagai penyedia namun menunjuk PT POJ untuk melaksanakan kegiatan pengadaan tersebut. Terdapat selisih harga pembelian antara PT Pegadaian (Persero) ke PT POJ dengan dari PT POJ ke PT Batavia Bintan Berlian sebesar Rp3.735.507.000,00 (Rp17.710.000.000,00 – Rp13.974.493.000,00). (FT&Tim Investigator KA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini