“Karena itulah, klien kami menggugat untuk mendapatkan kepastian hukum. Kalau memang ijazah Jokowi asli, Jokowi dapat dengan mudah menunjukan ijazah aslinya dihadapan Majelis Hakim,” kata Ahmad.
“Namun, kalau Ijazah Jokowi dinyatakan palsu oleh Majelis Hakim, maka Jokowi harus legowo menyatakan berhenti dari jabatannya, sebagai konsekuensi telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selanjutnya, MPR RI segera melakukan sidang istimewa dengan agenda pemberhentian Jokowi dari Jabatan Presiden RI periode 2019-2024,” tegasnya.
- Advertisement -
Ia meminta UGM tak boleh diam. Karena sikap diam ini beresiko bagi kredibilitas UGM dan masa depan bangsa Indonesia. (Ach/We)