spot_img
Kamis, April 18, 2024
spot_img

WWF: Sebanyak 1,4 Juta Hektare Hutan di Riau Dikuasai Korporasi Sawit!

KNews.id- World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia mengungkapkan hutan seluas 1,4 juta hektare (Ha) di Riau dikuasai oleh korporasi sawit. Data itu, disebut selaras dengan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perwakilan WWF Indonesia Samsu mengatakan pihaknya menerbangkan pesawat tanpa awak untuk menginvestigasi satu persatu perusahaan sawit yang beroperasi di kawasan tersebut. Sampai saat ini, baru 43 perusahaan yang ia investigasi dan dianalisis modusnya.

- Advertisement -

“Riau itu lebih kurang 1,4 juta ha sawit berada di kawasan hutan. Itu berdasarkan data yang kita peroleh dari KPK,” kata Samsu dalam rapat bersama DPR Komisi IV, Selasa (22/6).

“Kami hanya baru mampu melakukan investigasi ke 43 perusahaan ini dan luasan yang terbukti mengembangkan sawit di dalam kawasan hutan itu sekitar 101 ribu ha,” imbuhnya.

- Advertisement -

Samsu berkata tujuan pihaknya menyampaikan data itu kepada DPR agar pemerintah dapat menyelesaikan sesuai dengan aturan yang ada. Aturan terkait itu saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja Pasal 110B.

Pasal 110B mengatur bahwa kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan yang dilakukan sebelum berlakunya UU Cipta Kerja dan belum mempunyai perizinan di bidang kehutanan, tidak dikenai sanksi pidana tetapi dikenai Sanksi Administratif alias pemutihan.

- Advertisement -

Sanksi administratif itu berupa Penghentian Sementara Kegiatan Usaha, perintah pembayaran Denda Administratif, dan/atau paksaan pemerintah untuk selanjutnya diberikan persetujuan sebagai alas hak untuk melanjutkan kegiatan usahanya di dalam Kawasan Hutan Produksi.

“Foto [bukti] diambil dengan pesawat tanpa awak. Kalau diperhatikan ini bukan dilakukan oleh warga setempat, tentu oleh pemodal. Ini bisa jadi petunjuk bagi pihak terkait untuk menyelesaikan sesuai dengan UU,” jelasnya.

Modus Perusahaan agar Lolos Sanksi
Samsu lantas membeberkan beberapa modus yang ia temukan di lapangan agar perusahaan sawit di kawasan hutan tidak dikenakan sanksi.

Pertama, pihaknya menemukan PT yang memiliki hak guna usaha (HGU), tetapi beroperasi sampai area luar. PT itu, kata Samsu, beroperasi di hutan produksi dapat dikonversi (HPK) dan hutan produksi tetap (HP).

“Ini modus pertama yang kita lihat,” ucap dia.

Modus kedua, PT yang juga memiliki HGU, tetapi juga mengembangkan usahanya di HPK.

“Pertanyaannya, kenapa tidak ditindaklanjuti kepada BPN yang mengeluarkan HGU-nya?” ujarnya.

Modus ketiga, PT memiliki HGU tetapi keseluruhannya berada dalam hutan produksi terbatas.

“Terbukti dalam temuan kita ada juga di luar HGU, tapi tidak mengelola di area HGU tapi di luar juga,” ucapnya.

Terakhir, ia juga banyak menemukan perusahaan yang berubah menjadi koperasi agar tidak dikenakan sanksi.

“Dengan diberlakukan UU cipta kerja PT bermanuver ganti nama dan korporasi berubah dari koperasi. Ini menghindari 110B dan menjadi 110B pengecualian,” tuturnya. (AHM/cnn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini