spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Waspada! Hong Kong dapat Menjadi Triger ‘Perang’ AS-China

KNews.idChina akan memberlakukan UU keamanan nasional baru di Hong Kong. Langkah ini terkait aksi protes yang kerap berujung bentrok antara massa pro demokrasi dengan aparat Hong Kong, yang dimulai sejak 2019 lalu. Namun hal tersebut mendapat kecaman keras dari Amerika Serikat (AS). Negeri Paman Sam mendesak China untuk menghormati otonomi Hong Kong.

“Setiap upaya untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang tidak mencerminkan kehendak rakyat Hong Kong akan sangat mengganggu stabilitas, dan akan mendapat kecaman keras dari AS dan masyarakat internasional,” kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS Morgan Ortagus, sebagaimana ditulis AFP, Jumat (22/5).

Ia mengklaim keinginan pengesahan UU itu akan merusak janji yang dibuat China sebelum daerah otonomi khusus untuk kembali dari Inggris tahun 1997 silam.

“Kami mendesak Beijing untuk menghormati komitmen dan kewajibannya dalam Deklarasi Bersama China-Inggris, termasuk bahwa Hong Kong akan menikmati otonomi yang tinggi dan hak asasi manusia sebagai hal mendasar,” jelasnya.

Presiden AS Donald Trump menjanjikan balasan ketika ditanya soal ini. Dalam wawancara dengan wartawan, ia mengakui belum mengetahui detil isi UU itu.

- Advertisement -

“(Tapi), jika itu terjadi, kami akan mengatasinya,” ujarnya.

Sementara itu, Kamis (21/5) senator AS mengatakan akan memperkenalkan RUU baru untuk memperkuat ketentuan sanksi di Hong Kong. Setiap entitas yang mengekang otonomi Hong Kong akan diberi sanksi, termasuk polisi yang menindak demonstran, pejabat China serta bank.

“Dalam banyak hal, Hong Kong adalah tambang untuk Asia,” kata senator AS dari Republik, Pat Toomey. “Campur tangan Beijing akan berdampak buruk bagi negara lain yang berjuang untuk kebebasan.”

Komentar Pat ditujukan juga pada langkah China ke Taiwan. China menentang keras pemisahan Taiwan dan menginginkan unifikasi. Sebelumnya AS sudah menyetujui UU Hak Asasi Manusia dan Demokrasi tahun lalu. Ditulis Reuters, UU ini mengharuskan Departemen Luar Negeri AS untuk menilai apakah bekas koloni Inggris itu, cukup otonom untuk melakukan hubungan perdagangan yang menguntungkan dengan AS.

Bila tidak status khusus Hong Kong akan diakhiri. Keputusan sanksi seharusnya diambil Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo pekan ini. Namun ia menunda hal ini untuk menunggu hasil pertemuan Kongres Rakyat Nasional China (NPC) Jumat ini. Sampai berita diturunkan belum ada klarifikasi dari China. Namun China sempat membela diri dan meminta AS berhenti mengurusi internal negaranya.

- Advertisement -

Sebelumnya, UU keamanan nasional disebut akan membangun kerangka hukum baru dan mekanisme penegakan untuk menjaga keamanan nasional di Hong Kong. Media Hong Kong melaporkan UU itu akan memisahkan campur tangan asing dan melarang aksi terorisme serta semua kegiatan berupa hasutan yang bertujuan menggulingkan pemerintah Beijing. (FHD&AFP)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini