Dengan terbitnya keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut, Siddik bilang, Bank Mandiri telah memetakan portofolio restruktrurisasi Covid-19 dimana sebanyak 36% masuk kriteria sektor, segmen, atau wilayah yang dapat perpanjangan restrukturisasi hingga Maret 2024.
Namun, hal itu tidak jadi perhatian besar bagi Bank Mandiri. Pasalnya, 82% dari portofolio restrukturisasi itu sudah mulai melakukan pembayaran kewajibannya.
Selain itu, lanjut Siddik, Bank Mandiri telah mengalokasikan pencadangan yang sangat memadai untuk portofolio restrukturisasi Covid-19 dengan pencadangan mencapai 21,8%.
“Khusus untuk kategori high risk, pencadangannya mencapai 60,3%,” ungkapnya.