spot_img

DKI Ancam Sanksi Sekolah Swasta Gratis yang Pungli, Akses Siswa Tetap Prioritas

KNews.id – Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tidak akan mentoleransi praktik pungutan liar (pungli) dalam Program Sekolah Swasta Gratis. Sekolah yang terbukti melanggar dipastikan akan dikenai sanksi, meski pendekatan tetap mengedepankan keberlangsungan pendidikan siswa.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah menjaga akses pendidikan tetap merata tanpa membebani peserta didik.

- Advertisement -

“Pasti ada sanksi, tapi jangan sampai penerapan sanksi justru membuat anak-anak terbengkalai. Fokus kita tetap pada pelayanan pendidikan agar aksesnya merata,” Kamis (23/4/2026).

Sejak awal, program ini dirancang tanpa biaya tambahan apa pun. Sekolah yang terlibat bahkan telah menyepakati komitmen untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun.

- Advertisement -

Pemprov DKI memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan terkait dugaan pungli. Pengawasan diperketat untuk memastikan program berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan.

Sorotan juga datang dari Komisi E DPRD DKI Jakarta. Ketua Komisi E, Muhammad Subki, meminta Dinas Pendidikan segera mengambil langkah tegas terhadap sekolah yang melanggar. Ia menegaskan bahwa seluruh sekolah telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait larangan pungutan tambahan. Karena itu, komitmen terhadap pelayanan pendidikan harus dijaga sepenuhnya.

Di sisi lain, DPRD mengapresiasi langkah Pemprov DKI yang memperluas cakupan Program Sekolah Swasta Gratis. Jumlah sekolah yang terlibat meningkat dari 40 menjadi 103 sekolah pada Juni 2026.

“Bulan Juli nanti, Insya Allah, sudah mulai jalan,” ungkap Subki.

Ia berharap kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dijalankan pemerintah tidak mengganggu program ini. Menurutnya, keberadaan sekolah gratis menjadi solusi nyata bagi masyarakat dalam mengakses pendidikan yang layak.

(RD/KPS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini